Aisvara.id – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk merespons dinamika keamanan di kawasan Timur Tengah yang berpengaruh terhadap perjalanan ibadah umrah.
Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sejumlah maskapai penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Agenda utama rapat adalah menyamakan langkah dalam memantau perkembangan situasi sekaligus menyusun strategi mitigasi risiko guna menjamin keamanan dan perlindungan jemaah Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah.
“Fokus utama kita adalah keselamatan jemaah. Penundaan bukan berarti pembatalan, melainkan bentuk mitigasi risiko. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, dan rasa tenang kepada seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo saat memimpin rapat di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Saat ini tercatat sebanyak 7.782 jemaah sudah kembali ke Tanah Air, pada 28 Februari-2 Maret 2026.
Kemenhaj juga telah mengimbau calon jemaah yang belum berangkat untuk menunda perjalanan umrah hingga kondisi dinilai lebih aman dan stabil.
Hingga penutupan musim umrah pada April mendatang, tercatat lebih dari 43 ribu calon jemaah umrah yang dijadwalkan berangkat pada periode Maret–April.
Sepuluh Langkah Strategis Disepakati
Dari hasil pembahasan bersama, para pihak menyetujui sejumlah langkah konkret untuk mengantisipasi dampak situasi keamanan, di antaranya:
- Pembentukan pusat koordinasi terpadu yang melibatkan Kemenhaj, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maskapai penerbangan, serta PPIU.
- Komitmen pertukaran dan pembaruan data secara berkala guna mendukung penanganan perjalanan umrah.
- Imbauan dari Kementerian Luar Negeri agar PPIU mempertimbangkan penundaan keberangkatan hingga keamanan jalur udara menuju dan dari Arab Saudi dinilai kondusif.
- Dukungan Kementerian Perhubungan dalam bentuk kemudahan perizinan extra flight dan izin terbang bagi maskapai yang membutuhkan.
- Fasilitasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah yang visanya telah terbit.
- Komitmen maskapai untuk memberikan opsi refund, penjadwalan ulang (reschedule), maupun perubahan rute (re-route) tanpa biaya tambahan, termasuk dukungan akomodasi dan konsumsi bagi jemaah yang tertahan di Arab Saudi atau negara transit sesuai kebijakan masing-masing.
- Upaya maskapai utama untuk melakukan transfer penumpang melalui kerja sama antarperusahaan serta pengadaan penerbangan tambahan guna mengangkut jemaah yang tertahan di Jeddah dan Madinah.
- Kewajiban PPIU yang tetap memberangkatkan jemaah karena kontrak layanan agar menjamin keselamatan hingga kembali ke Tanah Air serta memberikan edukasi terkait kondisi terkini.
- Imbauan kepada PPIU yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi untuk menunda keberangkatan. Jika tetap berangkat, edukasi kepada jemaah menjadi kewajiban mutlak.
- Kemenhaj akan mengupayakan komunikasi terkait kompensasi atau pengembalian biaya visa, akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat bagi calon jemaah yang gagal berangkat akibat larangan penerbangan di sejumlah negara transit.
Pemerintah memastikan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar keselamatan, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi jemaah umrah Indonesia tetap terjaga di tengah situasi global yang dinamis.








