Aisvara.id – Pemerintah terus mengakselerasi penguatan ketahanan pangan nasional sebagai pilar utama menuju kemandirian bangsa.
Salah satu langkah terbaru dilakukan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan tiga regulasi strategis yang menyasar sektor pangan dari hulu hingga hilir.
Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen.
Aturan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan fasilitas pascapanen di seluruh Indonesia.
“Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen, perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan,” disebutkan dalam Perpres 14/2026 yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang sekaligus menciptakan pemerataan infrastruktur pascapanen di berbagai wilayah.
“Dalam upaya mewujudkan Asta Cita kedua yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, mengurangi ketergantungan sewa gudang, dan pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia, serta dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia,” disebutkan dalam peraturan ini.
Selain itu, Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 yang berfokus pada percepatan swasembada pangan di sektor pertanian.
Kebijakan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat tata kelola pangan nasional.
Melalui Inpres tersebut, Presiden memberikan arahan kepada sejumlah pejabat terkait untuk mengambil langkah terpadu sesuai kewenangan masing-masing.
“Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan,” disebutkan dalam Inpres.
Tak hanya itu, instruksi juga mencakup penyelesaian berbagai hambatan dalam rantai pasok pangan nasional, mulai dari produksi hingga distribusi.
Dalam kebijakan tersebut, Menteri Pertanian juga mendapatkan mandat khusus untuk mengoptimalkan peran BUMN di sektor pangan.
“Memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, yang meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, dan badan usaha milik negara lainnya dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” salah satu instruksi yang ditujukan pada Mentan.
Regulasi ketiga adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta distribusi cadangan jagung pemerintah untuk periode 2026–2029.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat cadangan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani jagung.
“Dalam rangka mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani,” disebutkan dalam Inpres 3/2026.
Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri, pimpinan lembaga negara, aparat keamanan, hingga kepala daerah, guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan terkoordinasi di seluruh Indonesia.








