Aisvara.id – Pemerintah resmi mengatur skema kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pada 9 Februari 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga produktivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat saat musim libur panjang.
Fleksibilitas Kerja Selama Lima Hari
Dalam SE tersebut, pimpinan instansi pemerintah diminta menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui skema kerja fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja.
Penyesuaian ini berlaku selama lima hari, yakni:
- 16 dan 17 Maret 2026 (Senin–Selasa), dua hari sebelum libur Nyepi
- 25, 26, dan 27 Maret 2026 (Rabu–Jumat), tiga hari setelah libur Idulfitri
Menteri PANRB menegaskan bahwa pimpinan instansi memiliki kewenangan mengatur proporsi ASN yang bekerja fleksibel, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan di masing-masing instansi.
Tujuannya jelas yakni memberi ruang kelancaran mobilitas masyarakat serta membantu pengendalian kemacetan, tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
Pelayanan Publik Esensial Wajib Tetap Jalan
Meski ada fleksibilitas kerja, pemerintah menekankan bahwa layanan publik yang bersifat esensial tetap harus tersedia dan dapat diakses masyarakat.
Beberapa sektor prioritas yang wajib berjalan optimal antara lain:
- Layanan kesehatan
- Transportasi
- Keamanan
- Unit layanan di titik mudik seperti terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, dan posko mudik
Instansi juga diminta memastikan layanan ramah kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Optimalisasi Digital dan Pengawasan Ketat
Dalam surat tersebut, Menteri PANRB juga menyoroti pentingnya optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar layanan daring tetap maksimal selama periode libur.
Selain itu, pimpinan instansi diminta:
- Selektif memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja.
- Melakukan pemantauan kinerja dan pencapaian target layanan.
- Mengatur ulang sistem kerja bergilir atau sif tanpa menurunkan standar pelayanan.
- Tetap membuka kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR! dan aduan tatap muka.
- Melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui QR code, terutama di unit layanan yang bersinggungan langsung dengan pemudik.
Transparansi informasi juga menjadi perhatian. Jika terjadi perubahan jadwal atau mekanisme layanan, instansi wajib menyampaikannya secara jelas kepada masyarakat.
ASN Dilarang Terima Gratifikasi
Dalam momentum hari besar keagamaan, ASN kembali diingatkan untuk menjaga integritas.
Pegawai dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Tak kalah penting, apabila terjadi kondisi darurat selama masa libur nasional dan cuti bersama, pimpinan instansi harus memastikan pelayanan publik, khususnya yang bersifat esensial, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan fleksibilitas kerja ASN dengan tuntutan pelayanan publik yang prima, terutama di momen krusial seperti Nyepi dan Idulfitri 2026.








