Aisvara.id – Keamanan anak di ruang digital kembali menjadi sorotan serius pemerintah.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengungkap fakta mengkhawatirkan bahwa banyak anak dengan mudah mengakses konten dewasa akibat lemahnya sistem verifikasi usia di platform digital.
Menurut Nezar, praktik manipulasi usia saat pendaftaran akun masih menjadi celah besar.
Anak-anak kerap memalsukan tanggal lahir agar dapat melewati batasan umur yang diterapkan platform, sehingga sistem secara otomatis menganggap mereka sebagai pengguna dewasa.
“Platform digital selama ini sangat bergantung pada mesin dan deklarasi usia pengguna. Ketika anak mengaku berusia 18 tahun, maka seluruh konten dewasa, bahkan konten seksual, bisa langsung terbuka tanpa hambatan,” ujar Nezar saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Upaya Bersama, Wujudkan Masa Depan Digital yang Ramah Anak di Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat konten tidak layak usia semakin mudah muncul di lini masa anak-anak.
Situasi ini menjadi tantangan besar dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat.
Untuk menutup celah tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar tidak lagi hanya mengandalkan data usia yang diinput pengguna.
Pemerintah meminta platform mulai mengadopsi teknologi age inferential atau deteksi usia berbasis perilaku, sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Teknologi ini memungkinkan algoritma membaca pola konsumsi konten pengguna.
Meski akun terdaftar sebagai milik orang dewasa, sistem dapat mengenali kecenderungan perilaku anak dan secara otomatis membatasi atau memblokir akses ke konten berisiko.
“Kalau terdeteksi pola konsumsi anak di akun dewasa, sistem bisa langsung melakukan pembatasan. Ini langkah konkret untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya,” jelas Nezar.
Ia menambahkan, sejumlah platform global seperti YouTube telah mulai menguji coba teknologi ini di beberapa wilayah untuk menilai efektivitasnya.
Nezar berharap pendekatan safety by design tidak hanya dijadikan kewajiban regulasi, tetapi menjadi budaya perusahaan dalam merancang layanan digital.
Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto.
Ia menilai regulasi ini penting, mengingat anak-anak memang memperoleh manfaat edukasi dari internet, namun juga berhadapan langsung dengan risiko konten yang tidak sesuai usia.
“Regulasi ini akan mengubah cara platform merancang fitur dan layanan, baik secara pasif maupun aktif. Tantangannya adalah menemukan solusi teknologi yang seimbang—efektif menyaring konten negatif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif dan inovasi,” kata Hilmi.
FGD tersebut menjadi langkah awal penyelarasan antara pemerintah dan industri digital dalam menyusun aturan turunan yang aplikatif.
Tujuannya jelas, menutup celah yang selama ini menjadi pintu masuk konten negatif dan memastikan ruang digital Indonesia benar-benar ramah anak.








