Aisvara.id – Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban sejak lebih dari satu dekade lalu menyampaikan pernyataan terbuka terkait dugaan penipuan, penggelapan dana, serta pelanggaran integritas yang diduga melibatkan Irawati Puteri, S.H., LL.M.
Nama Irawati menjadi sorotan karena latar belakang akademiknya sebagai penerima beasiswa LPDP angkatan PK-205, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2015, serta lulusan Stanford Law School tahun 2024.
Melalui unggahan akun media sosial @kawalirawatiputeri, disebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan Dekan FH UI (Dean’s Certification Form).
Dokumen tersebut diklaim digunakan dalam proses pendaftaran ke Stanford Law School dan disebut dapat diverifikasi melalui pihak resmi FH UI.
Pernyataan terbuka ini muncul setelah berbagai laporan, dokumen, serta rangkaian informasi yang beredar di publik memicu pertanyaan serius terkait integritas yang bersangkutan, baik selama masa pendidikan maupun aktivitas profesionalnya di Amerika Serikat.
Para pihak menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kredibilitas institusi pendidikan, akuntabilitas penggunaan dana publik melalui LPDP, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan profesi hukum.
Riwayat Sanksi Disiplin
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Keputusan Musyawarah Anggota Indonesian Law Debating Society (ILDS) FH UI Nomor 96/B1/ILDS/XI/17 tertanggal 3 November 2017.
Dalam keputusan tersebut, Irawati Puteri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatan Direktur Eksekutif ILDS FH UI atas dugaan penggelapan dana organisasi, mark-up, dan pemalsuan kuitansi.
Keputusan tersebut diduga berlanjut ke tingkat universitas melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1386/SK/R/UI/2018.
Meski tidak dipublikasikan secara terbuka, diketahui bahwa salah satu sanksi yang dijatuhkan berupa skorsing pada Semester Genap 2017/2018.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi terkait riwayat sanksi disiplin tersebut dalam berbagai proses administratif, termasuk kepada LPDP dan Stanford Law School.
Publik pun mendesak Universitas Indonesia untuk membuka dokumen keputusan tersebut secara resmi serta menyampaikannya kepada pihak terkait, termasuk Stanford Law School dan LPDP.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik
Dalam proses penerimaan mahasiswa di universitas internasional, termasuk Stanford Law School, calon mahasiswa wajib melaporkan riwayat sanksi disiplin.
Publik mempertanyakan apakah informasi tersebut telah diungkapkan secara jujur oleh Irawati dalam dokumen pendaftaran, khususnya pada Dean’s Certification Form yang menjadi syarat penting sebelum penerimaan resmi.
Disebutkan bahwa terdapat dugaan pemalsuan dokumen tersebut dengan pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima sanksi disiplin.
Sejak 11 Maret 2026, Stanford Law School dilaporkan telah menerima bukti terkait dugaan kecurangan dalam proses penerimaan dan kini tengah melakukan investigasi.
Apabila terbukti, gelar Master of Laws (LL.M.) yang dimiliki Irawati berpotensi dicabut.
Sorotan terhadap LPDP
Status Irawati sebagai penerima beasiswa LPDP turut menjadi perhatian.
Publik mempertanyakan transparansi dalam proses seleksi, pengawasan, hingga pemberian izin penundaan kewajiban kontribusi di Indonesia.
Beberapa isu yang mencuat meliputi keterbukaan terkait riwayat sanksi disiplin, kejujuran dalam dokumen akademik, dasar pemberian izin penundaan kontribusi, hingga dugaan pengajuan permanent residency (Green Card) di Amerika Serikat.
Kemarahan publik meningkat karena beasiswa LPDP bersumber dari dana negara, sehingga menuntut akuntabilitas tinggi.
Dugaan ketidakjujuran dinilai mencederai integritas sistem beasiswa nasional.
Publik mendesak LPDP untuk memberikan klarifikasi serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk pengembalian dana beasiswa beserta konsekuensi lainnya.
Klaim Ivy League dan Aktivitas Profesional
Sejak 2023, Irawati juga diketahui pernah mengklaim diterima di sejumlah universitas Ivy League, termasuk Harvard University.
Namun, kemudian muncul pengakuan tertulis bahwa klaim tersebut tidak benar.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada platform teknologi hukum Legali AI yang didirikannya di Amerika Serikat.
Platform tersebut menawarkan konsultasi hukum, sementara yang bersangkutan disebut belum memiliki lisensi praktik hukum di negara bagian California.
Hal ini memicu desakan kepada otoritas terkait untuk menyelidiki potensi pelanggaran berupa praktik hukum tanpa izin atau Unauthorized Practice of Law (UPL).
Desakan Transparansi
Pernyataan terbuka ini mengajak publik untuk melihat persoalan secara menyeluruh.
Berbagai kesaksian yang muncul dinilai menunjukkan pola perilaku yang konsisten selama bertahun-tahun.
Kasus ini dinilai perlu ditangani secara serius dan transparan oleh seluruh pihak terkait, termasuk Universitas Indonesia, Stanford Law School, LPDP, serta otoritas hukum di Amerika Serikat.
Selain itu, media massa juga didorong untuk melakukan investigasi independen guna memastikan informasi yang beredar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polemik tersebut juga mendapat sorotan dari Stanford Alumni Club Indonesia melalui pernyataan resminya yang menyebutkan telah mengetahui adanya dugaan yang disampaikan terkait salah satu alumni Stanford asal Indonesia.
“Oleh karena itu, setiap tindakan pribadi yang berupa pelanggaran atau perbuatan melawan hukum oleh seorang alumni merupakan tanggung jawab individu yang bersangkutan dan tidak mencerminkan pandangan maupun nilai-nilai Stanford University maupun SACI,” bunyi pernyataan yang dikeluarkan Presiden SACI, Pandu Patria Sjahrir.
SACI juga berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara adil. SACI tetap berkomitmen untuk menjaga kehormatan dan reputasi komunitas alumni di Indonesia.
Sementara itu, Irawati Puteri menanggapi dugaan tersebut dengan mengajak seluruh pihak untuk tidak memperpanjang perdebatan di ruang publik.
“Kami selalu memandang bahwa penyelesaian terbaik adalah melalui komunikasi langsung dengan pihak-pihak yang terlibat secara langsung dan oleh karena itu proses penyelesaian yang telah dilakukan secara internal dan profesional adalah jalan yang paling bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa perlu memperpanjang perdebatan di ruang publik,” bunyi pernyataan Irawati Puteri.








