Aisvara.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Peristiwa ini diduga melibatkan 16 orang mahasiswa.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang publik yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan justru menjadi tempat yang membiarkan kekerasan dan ketimpangan gender terjadi.
Lembaga tersebut menilai tindakan para terduga pelaku termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Bentuk kekerasan ini secara tegas diatur dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya pada Pasal 5 terkait pelecehan seksual nonfisik dan Pasal 14 mengenai kekerasan seksual melalui media elektronik.
Komnas Perempuan juga menekankan bahwa dampak psikologis dari kekerasan semacam ini tidak bisa dianggap sepele.
Efeknya nyata, terukur, dan dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Dalih “bercanda” tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan tersebut, termasuk di ruang digital yang tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” tegas Komisioner Devi Rahayu.
Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa kasus ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri.
Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, tercatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, 3.682 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling dominan, yakni 37,51 persen.
Selain itu, tren lima tahun terakhir menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender online tetap menjadi bentuk yang paling banyak dilaporkan.
Pada 2025 saja, tercatat 1.091 kasus KBGO, dengan 977 kasus atau sekitar 90 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual berbasis digital.
Data tersebut mengindikasikan bahwa ruang digital semakin sering dimanfaatkan sebagai medium kekerasan seksual, dengan pola yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Komnas Perempuan pun mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan tinggi, untuk mengambil langkah serius dalam penanganannya.
“Data ini menegaskan bahwa kekerasan seksual berbasis digital menjadi ruang dan alat yang terus digunakan dan menunjukkan dimensi baru dan tren-nya terus menguat. Oleh karenanya, Komnas Perempuan mendesak penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan tinggi,” ujar Komisioner Sondang Friskha Simanjuntak.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa mekanisme kode etik di lingkungan kampus tidak dapat menggantikan proses hukum.
Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang hanya mengandalkan jalur internal berpotensi menciptakan impunitas serta memberi pesan keliru bahwa kasus kekerasan seksual cukup diselesaikan secara internal.
Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Regulasi tersebut mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara menyeluruh dan membuka kemungkinan proses hukum.
Dalam hal ini, penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di Universitas Indonesia dinilai perlu mendapat dukungan penuh dari pimpinan kampus.
Komnas Perempuan merekomendasikan agar UI mengambil langkah konkret dan komprehensif guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada korban.
Dukungan terhadap satgas juga dinilai penting agar proses internal tidak berhenti pada sanksi etik, melainkan mampu mengurai akar persoalan sekaligus memastikan pemulihan korban.
“Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus,” tegas Sondang Frishka.
Pendekatan yang berpusat pada korban harus menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus ini.
Hal tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan, kenyamanan, serta keamanan korban, tidak hanya dalam aspek hukum tetapi juga pemulihan psikologis, sosial, dan akademik.
Komnas Perempuan menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat komitmen sebagai ruang yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan berbasis gender.
Selain sebagai institusi pendidikan, kampus juga merupakan bagian dari ruang publik yang memiliki tanggung jawab konstitusional dalam melindungi hak warga negara atas rasa aman, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945.
Selain penanganan kasus, upaya pencegahan juga dinilai krusial melalui pembangunan budaya kesetaraan di lingkungan kampus serta penghapusan norma-norma yang melanggengkan kekerasan berbasis gender.
“Hanya dengan cara ini, kampus dapat benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” pungkas Devi Rahayu.








