Aisvara.id – Inovasi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dikembangkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai diterapkan di sejumlah daerah.
Setidaknya, enam provinsi di Indonesia telah mengadopsi konsep integrasi NIB-NOP yang dikembangkan Kantah Tangsel.
Keenam provinsi tersebut yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Jawa Barat.
Integrasi NIB-NOP merupakan langkah untuk menyelaraskan data pertanahan dengan informasi perpajakan daerah.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memiliki basis data yang lebih akurat, terkini, dan terhubung antarinstansi.
Selain mendukung pengelolaan data pemerintahan, integrasi NIB-NOP juga sejalan dengan upaya mewujudkan Kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi mengatakan, penerapan inovasi tersebut di berbagai daerah diharapkan memberikan manfaat terhadap pengelolaan pemerintahan berbasis data.
“Dengan adanya adopsi NIB NOP ini diharapkan dapat memberikan dampak dalam berbagai aspek, mulai dari pemutakhiran data bidang tanah, peningkatan akurasi data PBB dan BPHTB, perencanaan pembangunan, tata ruang, hingga optimalisasi potensi pendapatan daerah,” ungkap Seto.
Menurut Seto, keterhubungan data pertanahan dan perpajakan juga dapat membantu mengurangi perbedaan informasi yang selama ini berpotensi muncul antara satu instansi dengan instansi lainnya.
Ia menilai, integrasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pemerintahan yang semakin mengandalkan data sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
“Ke depan, kami berharap integrasi ini dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan secara luas. Dengan data yang semakin terintegrasi, pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih akurat, sementara masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan pasti,” pungkas Seto.
Bantu Tingkatkan PAD Tangsel
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Eki Herdiana, menyebut integrasi NIB-NOP memberikan manfaat bagi Pemkot Tangsel, terutama dalam pengelolaan data objek pajak.
Menurut Eki, ketersediaan data yang lebih terintegrasi dapat membantu pemerintah dalam menghitung besaran pokok pajak masing-masing objek secara lebih mudah.
Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tak hanya bagi pemerintah, integrasi data juga dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika membutuhkan informasi mengenai bidang tanah maupun kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan transaksi tanah.
“Ya misalanya ada yang mau beli tanah, kan ngk ush repot lagi cari informasi sana-sini mengenai alas hak atau biaya pajak ketika trnasaksi,” ungkap Eki.
Dengan semakin terhubungnya data NIB dan NOP, pemerintah berharap proses administrasi pertanahan dan perpajakan dapat berjalan lebih efektif.
Masyarakat juga diharapkan memperoleh akses informasi yang lebih mudah serta kepastian dalam berbagai kebutuhan terkait tanah dan pajak.








