Monday, November 2, 2026
Aisvara.id
  • Home
  • News Update
  • Nasional
  • Umum
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Politik
No Result
View All Result
Aisvara.id
  • Home
  • News Update
  • Nasional
  • Umum
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Politik
No Result
View All Result
Aisvara.id
No Result
View All Result

Karhutla Berulang dan Pembiaran Negara Sebagai Pelanggaran HAM Tersistematis

LANI by LANI
October 18, 2026
in News Update, Opini
283
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Mohamad Rizki Tanarubun

Aisvara.id – Setiap kali musim kemarau menyapa, ruang publik kita selalu dihadapkan pada skenario usang yang berulang.

You might also like

Siloam Hospitals Mampang Hadirkan 7 Program Skrining Tulang dan Sendi

Dari Meeting hingga Pernikahan, Atria Hotel Gading Serpong Tawarkan Venue Elegan

Inhealth dan ARSKI Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Narasi tunggal kembali digemakan, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dituding sebagai murni bencana alam akibat siklus iklim ekstrem, atau diringkas sebagai ulah sembrono petani kecil di tingkat tapak.

Padahal, dalih semacam ini tidak lebih dari upaya sistematis untuk menyembunyikan akar kejahatan ekologis yang jauh lebih besar.

Faktanya, karhutla di negeri ini bukan kecelakaan musiman, melainkan buah dari buruknya tata kelola perizinan, rapuhnya pengawasan, dan tumpulnya keberpihakan negara terhadap keselamatan warganya.

Ketika kabut asap pekat mengepung permukiman, melumpuhkan aktivitas pendidikan anak-anak, menghentikan roda ekonomi rakyat, hingga meracuni paru-paru jutaan manusia, kita sudah berada jauh melampaui batas pelanggaran administrasi lingkungan biasa.

Keberulangan bencana di titik konsesi yang sama dari tahun ke tahun adalah bukti telanjang adanya pembiaran negara atau state omission yang dipelihara.

Dalam cermin hukum yang jujur, pembiaran yang terstruktur ini telah bergeser wujudnya menjadi bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tersistematis.

Klaim bahwa karhutla adalah takdir alam terpatahkan secara telak oleh data empiris yang dihimpun oleh koalisi masyarakat sipil.

Catatan investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan bahwa ratusan ribu titik api yang memicu krisis secara dominan bersemayam di dalam kantong-kantong konsesi korporasi besar, baik di sektor perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri.

Ironisnya, meski perusahaan-perusahaan ini berulang kali terdeteksi menjadi sumber api, sanksi yang dijatuhkan kerap tumpul dan tidak menyentuh pencabutan izin secara permanen.

Senada dengan itu, riset mendalam dari Greenpeace Indonesia mengungkap fakta yang lebih mencengangkan, yakni lebih dari enam puluh persen luasan kebakaran lahan terjadi di lokasi konsesi atau Kesatuan Hidrologis Gambut yang sebelumnya juga pernah terbakar pada tahun-tahun lalu.

Pengeringan gambut melalui kanalisasi masif oleh pemegang konsesi telah mengubah lanskap gambut menjadi bahan bakar raksasa yang siap meledak setiap kali kemarau tiba.

Ditambah lagi dengan macetnya eksekusi putusan pengadilan di mana penagihan ganti rugi lingkungan senilai puluhan triliun rupiah dari korporasi pembakar lahan mandek di tangan hukum, impunitas korporasi pun tumbuh subur tanpa hambatan berarti.

Dari sudut pandang norma hukum positif, deretan fakta tersebut memperlihatkan bagaimana negara telah menafikan mandat konstitusinya sendiri.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bersama Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketika negara membiarkan wilayah hidup rakyatnya terselimuti asap beracun yang merenggut kesehatan generasi masa depan, saat itulah negara melakukan pengingkaran konstitusional yang nyata.

Lebih jauh lagi, instrumen hukum lingkungan kita sebenarnya telah membekali penegak hukum dengan doktrin Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana termaktub dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melalui asas ini, pembuktian unsur kesalahan tidak lagi diperlukan bagi kegiatan yang menimbulkan ancaman lingkungan yang serius.

Namun, aturan progresif ini sering kali lumpuh di atas meja birokrasi akibat minimnya kemauan politik dari otoritas terkait, terutamanya Kementerian Kehutanan, untuk menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin konsesi secara mutlak.

Dalam kerangka hukum HAM internasional, ketidakmampuan atau keengganan negara dalam mencegah pihak ketiga melanggar hak warganya menempatkan negara dalam posisi bertanggung jawab atas kelalaian strukturalnya.

Karhutla layak dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM tersistematis karena ia memenuhi tiga elemen utama: memiliki pola berulang yang dapat diprediksi, menimbulkan dampak masif bagi hak hidup dan hak atas kesehatan publik, serta dipelihara oleh kelemahan sistem pengawasan penguasa.

Oleh karena itu, sudah saatnya siklus impunitas ini diputus dengan langkah-langkah hukum yang radikal dan progresif.

Kementerian Kehutanan bersama Kejaksaan Agung harus segera menggebrak dengan eksekusi paksa dan penyitaan aset terhadap korporasi yang telah diputus bersalah di pengadilan, alih-alih membiarkan putusan pengadilan hanya menjadi macan kertas.

Pencabutan izin usaha secara permanen bagi korporasi yang wilayahnya terbakar berulang harus dilakukan tanpa kompromi, diiringi dengan pembukaan data peta konsesi secara transparan kepada publik sebagaimana didorong oleh gerakan masyarakat sipil.

Jika negara tetap memilih jalan sunyi pembiaran dan terus menempatkan kepentingan ekspansi modal di atas keselamatan ekologis warganya, maka asap karhutla akan selamanya berdiri tegak sebagai monumen abadi atas matinya keadilan dan runtuhnya penegakan hukum di bumi pertiwi.

Tags: KarhutlaKebakaran Hutan dan Lahan
LANI

LANI

Related Posts

Siloam Hospitals Mampang memperkuat layanan orthopaedi terpadu dengan mengembangkan Fracture Liaison Service (FLS)

Siloam Hospitals Mampang Hadirkan 7 Program Skrining Tulang dan Sendi

by LANI
October 31, 2026
0

Aisvara.id - Osteoporosis masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama pada kelompok usia lanjut. International...

Dari Meeting hingga Pernikahan, Atria Hotel Gading Serpong Tawarkan Venue Elegan

Dari Meeting hingga Pernikahan, Atria Hotel Gading Serpong Tawarkan Venue Elegan

by LANI
October 27, 2026
0

Aisvara.id - Memilih lokasi yang sesuai menjadi faktor penting dalam menyukseskan sebuah acara. Selain fasilitas yang memadai, kenyamanan, suasana, dan...

Inhealth dan ARSKI Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Inhealth dan ARSKI Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan

by LANI
October 27, 2026
0

Aisvara.id - PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Inhealth) memperkuat kerja sama dengan Asosiasi Rumah Sakit Kemenkes Indonesia (ARSKI) untuk meningkatkan...

L-Men merayakan 25 tahun melalui inovasi nutrisi berbasis sains, kegiatan olahraga di 25 NutriHub. Di Tangerang, NutriHub Serpong melibatkan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia serta komunitas SWAT Calisthenics Tangerang pada Minggu (25/10/2026)

L-Men Rayakan 25 Tahun dengan Semangat “Stronger For More”

by LANI
October 27, 2026
0

Aisvara.id - L-Men menandai perjalanan 25 tahun di industri nutrisi dengan memperkuat komitmen dalam mendukung gaya hidup sehat dan aktif...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

Ilustrasi berat badan

Cara Turunkan Berat Badan Tanpa Olahraga, Tetap Efektif dengan Pola Hidup Sehat

June 8, 2026
Akademisi, Muhammad Arbani dan Penulis buku Hukum Siber: Ancaman AI, AR, dan Deepfake.

Muhammad Arbani Soroti Tantangan Siber, Indonesia Dinilai Makin Siap Hadapi Disrupsi Digital

April 22, 2026
Ilustrasi

Sering Pakai WiFi Publik? Ini 6 Tips Aman Biar Data Pribadi Nggak Dibobol

February 4, 2026

Category

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Tags

#indonesia Ai Artificial Intelligence Arus Mudik BMKG BRIN DPR DPR RI Event Hotel Fakultas Hukum UI GIIAS GIIAS 2026 Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H KAI Kemarau Kemenag Kemenhaj Kemenhub Kesehatan Komdigi Kota Tangerang Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Olahraga Pameran Otomotif Pelecehan Seksual Pendidikan Piala Dunia 2026 Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Sinar Mas Land Teknologi Tips Kesehatan UMKM

About

Portal berita dan informasi digital yang menyajikan update terkini seputar AI, teknologi, isu nasional, pemerintahan, dan olahraga. Website ini memiliki struktur kategori yang jelas, sistem multi-penulis, fitur pencarian dan filter, serta fokus pada berita real-time, tren, dan inovasi digital.

Categories

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Browse by Tag

#indonesia Ai Artificial Intelligence Arus Mudik BMKG BRIN DPR DPR RI Event Hotel Fakultas Hukum UI GIIAS GIIAS 2026 Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H KAI Kemarau Kemenag Kemenhaj Kemenhub Kesehatan Komdigi Kota Tangerang Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Olahraga Pameran Otomotif Pelecehan Seksual Pendidikan Piala Dunia 2026 Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Sinar Mas Land Teknologi Tips Kesehatan UMKM

Recent Posts

  • Siloam Hospitals Mampang Hadirkan 7 Program Skrining Tulang dan Sendi
  • Dari Meeting hingga Pernikahan, Atria Hotel Gading Serpong Tawarkan Venue Elegan

© 2026 aisvara.id - News Portal All Right Reserved. Made by rezy

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News Update
  • Umum
  • Bisnis
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
  • Nasional
  • Teknologi
  • Lifestyle

© 2026 aisvara.id - News Portal All Right Reserved. Made by rezy