Oleh: Mohamad Rizki Tanarubun
Aisvara.id – Setiap kali musim kemarau menyapa, ruang publik kita selalu dihadapkan pada skenario usang yang berulang.
Narasi tunggal kembali digemakan, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dituding sebagai murni bencana alam akibat siklus iklim ekstrem, atau diringkas sebagai ulah sembrono petani kecil di tingkat tapak.
Padahal, dalih semacam ini tidak lebih dari upaya sistematis untuk menyembunyikan akar kejahatan ekologis yang jauh lebih besar.
Faktanya, karhutla di negeri ini bukan kecelakaan musiman, melainkan buah dari buruknya tata kelola perizinan, rapuhnya pengawasan, dan tumpulnya keberpihakan negara terhadap keselamatan warganya.
Ketika kabut asap pekat mengepung permukiman, melumpuhkan aktivitas pendidikan anak-anak, menghentikan roda ekonomi rakyat, hingga meracuni paru-paru jutaan manusia, kita sudah berada jauh melampaui batas pelanggaran administrasi lingkungan biasa.
Keberulangan bencana di titik konsesi yang sama dari tahun ke tahun adalah bukti telanjang adanya pembiaran negara atau state omission yang dipelihara.
Dalam cermin hukum yang jujur, pembiaran yang terstruktur ini telah bergeser wujudnya menjadi bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tersistematis.
Klaim bahwa karhutla adalah takdir alam terpatahkan secara telak oleh data empiris yang dihimpun oleh koalisi masyarakat sipil.
Catatan investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan bahwa ratusan ribu titik api yang memicu krisis secara dominan bersemayam di dalam kantong-kantong konsesi korporasi besar, baik di sektor perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri.
Ironisnya, meski perusahaan-perusahaan ini berulang kali terdeteksi menjadi sumber api, sanksi yang dijatuhkan kerap tumpul dan tidak menyentuh pencabutan izin secara permanen.
Senada dengan itu, riset mendalam dari Greenpeace Indonesia mengungkap fakta yang lebih mencengangkan, yakni lebih dari enam puluh persen luasan kebakaran lahan terjadi di lokasi konsesi atau Kesatuan Hidrologis Gambut yang sebelumnya juga pernah terbakar pada tahun-tahun lalu.
Pengeringan gambut melalui kanalisasi masif oleh pemegang konsesi telah mengubah lanskap gambut menjadi bahan bakar raksasa yang siap meledak setiap kali kemarau tiba.
Ditambah lagi dengan macetnya eksekusi putusan pengadilan di mana penagihan ganti rugi lingkungan senilai puluhan triliun rupiah dari korporasi pembakar lahan mandek di tangan hukum, impunitas korporasi pun tumbuh subur tanpa hambatan berarti.
Dari sudut pandang norma hukum positif, deretan fakta tersebut memperlihatkan bagaimana negara telah menafikan mandat konstitusinya sendiri.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bersama Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketika negara membiarkan wilayah hidup rakyatnya terselimuti asap beracun yang merenggut kesehatan generasi masa depan, saat itulah negara melakukan pengingkaran konstitusional yang nyata.
Lebih jauh lagi, instrumen hukum lingkungan kita sebenarnya telah membekali penegak hukum dengan doktrin Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana termaktub dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui asas ini, pembuktian unsur kesalahan tidak lagi diperlukan bagi kegiatan yang menimbulkan ancaman lingkungan yang serius.
Namun, aturan progresif ini sering kali lumpuh di atas meja birokrasi akibat minimnya kemauan politik dari otoritas terkait, terutamanya Kementerian Kehutanan, untuk menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin konsesi secara mutlak.
Dalam kerangka hukum HAM internasional, ketidakmampuan atau keengganan negara dalam mencegah pihak ketiga melanggar hak warganya menempatkan negara dalam posisi bertanggung jawab atas kelalaian strukturalnya.
Karhutla layak dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM tersistematis karena ia memenuhi tiga elemen utama: memiliki pola berulang yang dapat diprediksi, menimbulkan dampak masif bagi hak hidup dan hak atas kesehatan publik, serta dipelihara oleh kelemahan sistem pengawasan penguasa.
Oleh karena itu, sudah saatnya siklus impunitas ini diputus dengan langkah-langkah hukum yang radikal dan progresif.
Kementerian Kehutanan bersama Kejaksaan Agung harus segera menggebrak dengan eksekusi paksa dan penyitaan aset terhadap korporasi yang telah diputus bersalah di pengadilan, alih-alih membiarkan putusan pengadilan hanya menjadi macan kertas.
Pencabutan izin usaha secara permanen bagi korporasi yang wilayahnya terbakar berulang harus dilakukan tanpa kompromi, diiringi dengan pembukaan data peta konsesi secara transparan kepada publik sebagaimana didorong oleh gerakan masyarakat sipil.
Jika negara tetap memilih jalan sunyi pembiaran dan terus menempatkan kepentingan ekspansi modal di atas keselamatan ekologis warganya, maka asap karhutla akan selamanya berdiri tegak sebagai monumen abadi atas matinya keadilan dan runtuhnya penegakan hukum di bumi pertiwi.








