Aisvara.id – Kementerian Agama melalui Inspektorat Jenderal mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Inspektorat Jenderal yang ditujukan kepada pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunnas, menegaskan bahwa ASN Kemenag harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas dalam keterangan resminya dikutip Senin (16/3/2026).
Ia menekankan bahwa praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN, merupakan tindakan yang dilarang.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain itu, Khairunnas juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Lebaran.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” katanya.
Ia juga mengimbau agar seluruh ASN tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan menjelang maupun setelah libur hari raya.
Penyesuaian tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, sesuai kebijakan pengaturan kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan perayaan Nyepi dan Idulfitri.
Khairunnas menambahkan, apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Adapun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dengan tetap dilaporkan kepada UPG serta disertai dokumentasi penyerahan.
“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” ujar Khairunnas.








