Aisvara.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama sejumlah pemerintah kabupaten dan kota resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).
Kesepakatan ini mencakup pembangunan fasilitas PSEL di dua titik strategis, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat dan wilayah Kayumanis di Kota Bogor.
PSEL di TPA Sarimukti direncanakan melayani pengolahan sampah dari beberapa daerah, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, hingga Kabupaten Purwakarta.
Sementara itu, fasilitas PSEL di Kayumanis Bogor akan mengelola sampah dari Kota Bogor dan Kota Depok.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengatasi persoalan sampah yang telah berlangsung lama.
“Atas arahan Pak Presiden kita bisa menyelesaikan sebuah problem akut yang terjadi berpuluh-puluh tahun dengan menghabiskan anggaran yang sangat banyak,” ucap KDM dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan sebelumnya, termasuk studi banding ke sejumlah negara seperti Jepang, Cina, dan Jerman guna mencari solusi terbaik dalam pengelolaan sampah.
“Itu usulan lampiran yang saya buat sendiri ketika rapat. Saya memandang bahwa Sarimukti adalah tempat yang ideal untuk mengelola sampah menjadi energi listrik. Dan kita semuanya hari ini sudah bersepakat nanti akan dikelola oleh Danantara dan kedepannya tugas kita itu di kabupaten kota,” jelas KDM.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai kesepakatan ini sebagai langkah konkret dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah.
Hanif juga mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta seluruh pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan Presiden untuk implementasi PSEL.
“Bapak Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025, tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik telah menggariskan bahwa kota-kota atau aglomerasi kota-kota yang timbunan sampahnya melebihi seribu ton per hari diselesaikan melalui pendekatan teknologi waste to energy,” kata Hanif.
Ia berharap, setelah penandatanganan kesepakatan ini, seluruh kepala daerah dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kesepakatan ini akan menjadi semangat semua bahwa penyelesaian sampah ini benar-benar mendapat perhatian serius dari Presiden,” pungkasnya.








