Aisvara.id – DPR RI mendorong percepatan penyusunan regulasi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang komprehensif sebagai langkah strategis untuk mendukung perkembangan teknologi sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang ditimbulkan.
Selain itu, Indonesia juga didorong untuk lebih aktif dalam pembentukan tata kelola AI di tingkat global.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menilai perkembangan AI telah merambah hampir seluruh sektor kehidupan dan menjadi bagian penting dalam transformasi digital nasional.
“Di satu sisi, AI membuka peluang besar untuk efisiensi layanan, inovasi, produktivitas, riset, dan pertumbuhan ekonomi digital,” ujar Irine dalam kegiatan BKSAP Day di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta pada Senin (8/6/2026).
Meski menawarkan berbagai peluang, Irine mengingatkan bahwa perkembangan AI juga menghadirkan sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.
Beberapa di antaranya mencakup pelanggaran privasi, penyebaran disinformasi, teknologi deepfake, bias algoritma, diskriminasi, hingga persoalan akuntabilitas hukum.
“AI bukan hanya isu teknologi, tetapi juga isu hukum, demokrasi, HAM, dan keadilan sosial,” tegasnya.
Menurutnya, Indonesia perlu segera membangun kerangka regulasi yang mampu mengantisipasi berbagai risiko tersebut tanpa menghambat inovasi dan pengembangan teknologi.
DPR RI, lanjut Irine, memiliki peran penting melalui fungsi legislasi untuk menghadirkan aturan yang komprehensif dan berbasis pendekatan risiko.
“Kita belum memiliki undang-undang khusus AI. Masih ada gap yang perlu diisi, terutama mengenai klasifikasi risiko AI, transparansi, audit algoritma, tanggung jawab hukum, perlindungan data, dan mekanisme pengaduan publik,” ujarnya.
Selain pembentukan regulasi di dalam negeri, Irine juga menyoroti pentingnya keterlibatan Indonesia dalam penyusunan standar tata kelola AI internasional.
Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi, melainkan harus turut berkontribusi dalam merumuskan prinsip dan standar yang sesuai dengan kepentingan nasional.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah organisasi internasional saat ini tengah mengembangkan tata kelola AI yang mengedepankan prinsip hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan manusia terhadap sistem AI.
“Indonesia tidak bisa hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi perlu ikut membentuk standar dan prinsip tata kelola AI yang sesuai dengan kepentingan nasional,” katanya.
Dalam mendukung upaya tersebut, BKSAP bersama Panitia Kerja (Panja) AI DPR RI terus memperluas kerja sama internasional guna mempelajari berbagai praktik terbaik terkait regulasi dan tata kelola AI dari sejumlah negara.
Irine menambahkan bahwa penyusunan kebijakan AI yang efektif membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Tidak hanya pemerintah dan parlemen, kalangan akademisi serta perguruan tinggi juga dinilai memiliki peran penting dalam menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan masyarakat.
“Dalam isu AI, masukan akademisi sangat dibutuhkan,” pungkasnya.








