Aisvara.id – Praktik politik uang dalam pemilu mengalami pergeseran signifikan seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
Modus yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini mulai beralih memanfaatkan aplikasi keuangan dan teknologi finansial, sehingga pengawas pemilu dihadapkan pada tantangan pembuktian yang semakin kompleks.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Haryono, menegaskan bahwa politik uang tidak lagi sebatas pembagian amplop atau pemberian barang secara langsung.
Saat ini, transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi digital, termasuk dompet elektronik atau e-wallet, yang menyisakan jejak sangat minim.
“Sekarang politik uang bukan hanya soal amplop. Bisa lewat aplikasi teknologi, sehingga jejaknya sulit diketahui, sementara untuk pidana pemilu dibutuhkan minimal dua alat bukti,” ujar Totok dalam keterangan resminya saat membuka diskusi tematik bertajuk Politik Uang dengan Modus Digital (e-wallet), Tantangan Pembuktian Formil dan Materil melalui Daring, Senin (9/2/2026).
Menurut Totok, perubahan pola tersebut menuntut penguatan penafsiran hukum serta konstruksi penegakan hukum pemilu yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Tanpa pembaruan pendekatan hukum, praktik politik uang berbasis digital berpotensi lolos dari jerat pidana.
Ia berharap diskusi hukum tematik tersebut dapat menjadi ruang strategis untuk meningkatkan kapasitas analisis jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam menghadapi kejahatan pemilu yang memanfaatkan platform digital.
Totok juga menyoroti bahwa kemajuan teknologi telah menghapus batas antara wilayah desa dan kota.
Akses digital yang kian merata membuat potensi politik uang digital dapat terjadi di hampir seluruh daerah.
“Perbedaannya sekarang hanya soal kualitas sinyal, bukan lagi soal teknologi. Ini yang harus kita antisipasi secara serius dari sisi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Totok menambahkan bahwa hasil kajian hukum dari diskusi tersebut diharapkan mampu melahirkan rekomendasi konkret, baik untuk perbaikan regulasi maupun penguatan penegakan pidana pemilu.
Bahkan, kajian terbaik dinilai berpotensi menjadi rujukan nasional dalam menghadapi ancaman politik uang digital ke depan.








