Aisvara.id – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa proyek pembangunan untuk kepentingan umum harus tetap menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara.
Salah satunya adalah kewajiban membayarkan ganti rugi lahan yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya memimpin Tim Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (18/2/2026).
Agenda tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren–Ulujami dan Tol JORR.
Menurut Ahmad Heryawan, BAM sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi aspirasi publik tidak hanya berperan menerima laporan, tetapi juga aktif mengawal agar setiap pengaduan memperoleh penyelesaian nyata.
“Persoalan agraria bukan sekadar soal nilai ekonomis tanah, tetapi juga menyangkut ruang hidup, identitas sosial, dan sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya.
Putusan Inkrah, Ganti Rugi Belum Direalisasikan
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pembebasan lahan sekitar 5.500 meter persegi di wilayah Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel.
Lahan tersebut terdampak proyek Jalan Tol Ruas Pondok Aren–Ulujami.
Dalam perkara tersebut, para pemilik lahan disebut belum menerima haknya sejak tahun 2000.
Padahal, pengadilan telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan ahli waris sebagai pihak yang sah dan berhak atas ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum terealisasi.
Ahmad Heryawan juga menyoroti belum efektifnya teguran (aanmaning) serta perintah eksekusi dari pengadilan dalam mendorong pelaksanaan kewajiban tersebut.
Selain itu, sempat muncul informasi mengenai penitipan dana (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian ditarik kembali.
Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
BAM Dorong Koordinasi dan Solusi Konkret
Melalui kunjungan kerja ini, BAM DPR RI berupaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai status pelaksanaan putusan pengadilan, hambatan hukum maupun administratif, pembagian tanggung jawab antar pihak, serta langkah konkret yang dapat ditempuh agar penyelesaian berjalan adil.
BAM juga menekankan pentingnya koordinasi terbuka antara pemerintah, badan usaha pengelola jalan tol, serta instansi pertanahan.
“Negara tidak boleh abai terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia memastikan kunjungan tersebut bukan untuk mencari pihak yang patut disalahkan, melainkan menemukan solusi konstruktif berdasarkan dasar hukum yang telah ada.
BAM berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang aplikatif dan mendorong percepatan penyelesaian, demi menjamin kepastian hukum bagi para ahli waris yang telah menunggu lebih dari dua dekade.
“Kami berharap ada komitmen bersama untuk menuntaskan persoalan ini secara adil dan bermartabat bagi semua pihak,” pungkas Ahmad Heryawan.








