• Login
Saturday, April 25, 2026
Aisvara
  • Home
  • News Update
  • Umum
  • Teknologi
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Aisvara
  • Home
  • News Update
  • Umum
  • Teknologi
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Aisvara
No Result
View All Result

Pemkot Tangsel Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 resmi diterbitkan, enam jenis usaha hiburan wajib berhenti beroperasi hingga Lebaran.

LANI by LANI
February 18, 2026
in Nasional, News Update, Umum
0
Ilustrasi penindakan pelanggaran tempat hiburan malam di Kota Tangsel.

Ilustrasi penindakan pelanggaran tempat hiburan malam di Kota Tangsel. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Aisvara.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 2026.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri.

You might also like

Gramedia Luncurkan Festival Rimba Kata 2026, Dorong Literasi Anak Lebih Interaktif

Dorong Industri Lokal, Pakar ITB Soroti Ketergantungan Impor Mobil Listrik

Keselamatan Pasukan Jadi Prioritas, Indonesia Soroti Situasi UNIFIL di Lebanon

Kebijakan tersebut mewajibkan sejumlah tempat hiburan untuk menghentikan aktivitasnya mulai sehari sebelum puasa hingga Hari Raya Idul Fitri.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Ika, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna menjaga kekhusyukan Ramadan sekaligus memperkuat nilai toleransi antarumat beragama di wilayah tersebut.

“Diminta tidak beroperasi sehari sebelum puasa sampai Lebaran. Semuanya ditutup, ada surat edarannya,” ujarnya.

Enam Jenis Tempat Hiburan Wajib Tutup

Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam kategori usaha hiburan yang diminta tutup sementara, yakni:

  1. Bar
  2. Karaoke
  3. Usaha spa
  4. Rumah pijat
  5. Rumah biliar (kecuali untuk pembinaan atlet)
  6. Pertunjukan live music atau konser

Penutupan ini bersifat sementara dan berlaku selama periode Ramadan hingga Lebaran.

Aturan untuk Tempat Makan dan Minum

Tak hanya sektor hiburan, kebijakan juga menyasar pelaku usaha kuliner.

Seluruh restoran atau tempat makan yang menyediakan layanan makan di tempat (dine-in) diwajibkan menggunakan penutup atau tirai hingga pukul 17.00 WIB.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga suasana yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Larangan Buka Puasa dan Sahur On The Road

Pemkot Tangsel juga secara tegas melarang kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk aktivitas buka puasa on the road maupun sahur on the road (SOTR).

“Dilarang menyelenggarakan kegiatan buka puasa on the road maupun sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum,” jelas Ika membacakan isi surat edaran tersebut.

Kegiatan tersebut dinilai rawan menimbulkan kemacetan, kebisingan, hingga potensi konflik sosial.

Sanksi bagi Pelanggar

Pemkot Tangsel mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan akan dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Tangerang Selatan.

Tags: Pemkot TangselRamadan 2026Tempat Hiburan Malam
LANI

LANI

Related Posts

Gramedia menggelar Festival Literasi Anak Rimba Kata 2026 yang akan berlangsung pada 28 April hingga 3 Mei 2026 di Bintaro Xchange Mall 2.

Gramedia Luncurkan Festival Rimba Kata 2026, Dorong Literasi Anak Lebih Interaktif

by LANI
April 23, 2026
0

Aisvara.id - Menjawab tantangan literasi anak di tengah derasnya arus digital, Gramedia resmi memperkenalkan Festival Literasi Anak Rimba Kata 2026....

SPKLU Ultra Fast Charging ZORA. Foto: PLN

Dorong Industri Lokal, Pakar ITB Soroti Ketergantungan Impor Mobil Listrik

by LANI
April 23, 2026
0

Aisvara.id - Perkembangan mobil listrik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan arah yang semakin menjanjikan. Tingginya minat masyarakat terhadap...

Pasukan UNIFIL

Keselamatan Pasukan Jadi Prioritas, Indonesia Soroti Situasi UNIFIL di Lebanon

by LANI
April 23, 2026
0

Aisvara.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa aspek keselamatan dan keamanan pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa...

Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi per 18 April 2026. Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex

Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPR Soroti Dampak ke Daya Beli

by LANI
April 23, 2026
0

Aisvara.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menilai penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku...

Related Post

Kelompok pemuda yang tergabung dalam Gayasan Squad di Dusun Gayasan, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur menyulap sampah plastik menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pemuda Jember Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Alternatif, Solusi Lingkungan dan Energi

April 12, 2026
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto

Prabowo Gaspol Teknologi Sampah Skala Mikro, Kelurahan Ditargetkan Olah 10 Ton per Hari!

February 12, 2026
Ilustrasi AI

Gen Z Disiapkan Masuki Gig Economy, ITB Resmi Luncurkan AI Open Innovation Challenge

January 31, 2026

Category

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Tags

Ai Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BBM BMKG BRIN Cuaca Digital DPR DPR RI Era Digital Event Hotel Fakultas Hukum UI Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H ITB Jasa Marga Jepang Kemenag Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas Korlantas Polri Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Olahraga Pelecehan Seksual Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Teknologi THR Tips Kesehatan UMKM

Nenas Place
Jl. Bintaro Utama 3A, Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten

admin@aisvara.id
Lani.F@aisvara.id

Categories

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Browse by Tag

Ai Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BBM BMKG BRIN Cuaca Digital DPR DPR RI Era Digital Event Hotel Fakultas Hukum UI Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H ITB Jasa Marga Jepang Kemenag Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas Korlantas Polri Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Olahraga Pelecehan Seksual Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Teknologi THR Tips Kesehatan UMKM

Recent Posts

  • Gramedia Luncurkan Festival Rimba Kata 2026, Dorong Literasi Anak Lebih Interaktif
  • Dorong Industri Lokal, Pakar ITB Soroti Ketergantungan Impor Mobil Listrik
  • Keselamatan Pasukan Jadi Prioritas, Indonesia Soroti Situasi UNIFIL di Lebanon
  • Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPR Soroti Dampak ke Daya Beli
  • Dorong UU Khusus, DPR Soroti Lemahnya Pengendalian Air Keras
  • Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta, Tekankan Pendidikan Berkarakter
  • Imbauan Kesehatan Jemaah Haji di Tengah Cuaca Panas Arab Saudi

© 2026 aisvara.id - by Rezy

No Result
View All Result
  • Home
  • News Update
  • Umum
  • Teknologi
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 aisvara.id - by Rezy

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In