Aisvara.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 2026.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan tersebut mewajibkan sejumlah tempat hiburan untuk menghentikan aktivitasnya mulai sehari sebelum puasa hingga Hari Raya Idul Fitri.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Ika, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna menjaga kekhusyukan Ramadan sekaligus memperkuat nilai toleransi antarumat beragama di wilayah tersebut.
“Diminta tidak beroperasi sehari sebelum puasa sampai Lebaran. Semuanya ditutup, ada surat edarannya,” ujarnya.
Enam Jenis Tempat Hiburan Wajib Tutup
Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam kategori usaha hiburan yang diminta tutup sementara, yakni:
- Bar
- Karaoke
- Usaha spa
- Rumah pijat
- Rumah biliar (kecuali untuk pembinaan atlet)
- Pertunjukan live music atau konser
Penutupan ini bersifat sementara dan berlaku selama periode Ramadan hingga Lebaran.
Aturan untuk Tempat Makan dan Minum
Tak hanya sektor hiburan, kebijakan juga menyasar pelaku usaha kuliner.
Seluruh restoran atau tempat makan yang menyediakan layanan makan di tempat (dine-in) diwajibkan menggunakan penutup atau tirai hingga pukul 17.00 WIB.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga suasana yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Larangan Buka Puasa dan Sahur On The Road
Pemkot Tangsel juga secara tegas melarang kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk aktivitas buka puasa on the road maupun sahur on the road (SOTR).
“Dilarang menyelenggarakan kegiatan buka puasa on the road maupun sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum,” jelas Ika membacakan isi surat edaran tersebut.
Kegiatan tersebut dinilai rawan menimbulkan kemacetan, kebisingan, hingga potensi konflik sosial.
Sanksi bagi Pelanggar
Pemkot Tangsel mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan akan dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Tangerang Selatan.








