Aisvara.id – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung ke lapangan menyisir tumpukan sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (4/2/2026).
Aksi bersih-bersih ini dilakukan bersama Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Indonesia Asri, program nasional yang diinstruksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, rombongan menyusuri ruas Jalan Raya Serpong hingga kawasan Alam Sutera sejauh kurang lebih 1,5 kilometer, sambil memungut sampah yang masih ditemukan di sepanjang jalur utama tersebut.
Hanif menegaskan, aksi pembersihan lingkungan ini tidak bersifat seremonial, melainkan akan dilakukan secara rutinsebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah di daerah.
Ia menyebut Tangerang Selatan menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan perhatian khusus karena dinamika persoalan sampahnya yang cukup kompleks.
“Setiap minggu kami lakukan semacam survei sekaligus pembersihan. Khusus Tangerang Selatan memang memerlukan kerja keras bersama karena penanganan sampahnya cukup dinamis,” ujar Hanif.
Lebih lanjut, Hanif mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia juga memastikan pemerintah pusat tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi tersebut.
Meski demikian, Hanif menekankan bahwa persoalan sampah tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah.
Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan lingkungan.
“Selain imbauan dan edukasi, penguatan penegakan hukum juga wajib dilakukan. Penindakan melalui tindak pidana ringan atau mekanisme lain perlu diterapkan agar ada efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan membangun budaya bersih di tengah masyarakat, bukan sekadar membersihkan sampah sesaat.
“Ini tentang membangun kesadaran individu dan kolektif agar tidak membuang sampah sembarangan serta menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan,” jelas Benyamin.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang masih melanggar aturan kebersihan.
Ke depan, penertiban dan penegakan hukum akan diterapkan secara konsisten bagi pelanggar peraturan daerah.
“Kami memberi contoh hari ini bersama Bapak Menteri. Selanjutnya, jika masih ada pelanggaran, akan dilakukan penindakan hukum hingga pemberian sanksi pidana sesuai ketentuan,” pungkasnya.








