Aisvara.id – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pentingnya kepastian tindak lanjut atas setiap hasil analisis dan temuan intelijen keuangan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, peran strategis PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional harus diiringi dengan hasil yang konkret dan terukur.
Adang menilai, laporan intelijen keuangan tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif.
Setiap rekomendasi yang dikeluarkan PPATK, tegasnya, harus dapat ditelusuri secara jelas hingga ke tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemulihan aset, serta pengembalian kerugian negara.
“Produk intelijen keuangan PPATK harus berdampak nyata bagi penegakan hukum. Tidak cukup hanya dilaporkan, tetapi harus jelas progres dan hasil akhirnya yang bisa dirasakan negara maupun masyarakat,” ujar Adang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, legislator Fraksi PKS itu menegaskan dukungannya terhadap PPATK sebagai pusat intelijen keuangan negara.
Ia menilai, lembaga tersebut memiliki peran krusial dalam mendeteksi dan menganalisis berbagai transaksi keuangan yang berpotensi melanggar hukum.
Namun, kejelasan alur tindak lanjut menjadi faktor utama untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI mendorong penguatan sinergi antara PPATK, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait agar penanganan perkara tindak pidana keuangan berjalan lebih efektif.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendorong optimalisasi pemanfaatan produk intelijen keuangan PPATK dalam berbagai program pemerintah.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk mempercepat proses pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Dari sisi kualitas, DPR meminta PPATK terus meningkatkan kemampuan pendeteksian transaksi keuangan mencurigakan.
Fokus penguatan diarahkan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan Green Financial Crime (GFC), kebocoran penerimaan negara, serta aktivitas keuangan yang berpotensi mengganggu perekonomian nasional.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja Penegakan Hukum berencana melakukan pendalaman terhadap sejumlah transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi tindak pidana.
Pendalaman tersebut akan difokuskan pada sektor-sektor strategis, terutama sumber daya alam dan penerimaan negara, termasuk memantau perkembangan penanganannya oleh aparat penegak hukum.
“Intelijen keuangan harus benar-benar memberi dampak bagi keadilan dan kepentingan negara, bukan sekadar berhenti di atas kertas,” pungkas Adang.








