Aisvara.id – Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta Platforms di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons pemerintah terhadap masih maraknya konten judi online, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian di sejumlah platform media sosial milik perusahaan tersebut.
Perusahaan teknologi yang didirikan oleh Mark Zuckerberg itu menaungi berbagai layanan populer seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp yang memiliki jumlah pengguna sangat besar di Indonesia.
Dalam sidak tersebut, Meutya didampingi sejumlah pejabat lintas lembaga, antara lain Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, Deputi VI BIN Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan serta Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenkopolkam Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Gusti Sopyannur, serta perwakilan Bareskrim Polri Dadan Wira Laksana.
Melalui inspeksi tersebut, pemerintah memberikan peringatan keras kepada Meta terkait rendahnya kepatuhan terhadap regulasi digital di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, tingkat respons Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan disinformasi di Indonesia baru mencapai 28,47 persen.
Angka tersebut menempatkan Meta sebagai salah satu platform dengan tingkat kepatuhan paling rendah dibandingkan platform media sosial lain yang beroperasi di Indonesia.
Kondisi ini dinilai cukup mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan Meta di Tanah Air termasuk yang terbesar di dunia.
Tercatat, pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.
Meutya menilai kurangnya ketegasan platform dalam memoderasi konten berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
“Konten disinformasi, fitnah, dan kebencian ini dapat membahayakan masyarakat Indonesia, namun platform masih terlihat lambat dalam menanganinya,” ujar Meutya.
Pemerintah juga menilai pembiaran terhadap disinformasi berpotensi memicu konflik sosial, memperdalam polarisasi masyarakat, serta melemahkan kualitas demokrasi.
Secara regulasi, langkah pemerintah tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 40 dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Meutya menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan nasional dan bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital bagi masyarakat.
Pemerintah pun mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten serta mempercepat penanganan berbagai konten ilegal, mulai dari judi online, disinformasi kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang beredar di platform mereka.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah Indonesia tidak ragu mengambil tindakan tegas untuk memastikan akuntabilitas hukum perusahaan teknologi global yang beroperasi di dalam negeri.








