Aisvara.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus menegaskan proses penetapan dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan yang mendalam, akuntabel, serta berdasarkan bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers.
Daftar 11 Tersangka
Sebelas tersangka berasal dari unsur pejabat negara dan pihak swasta. Mereka adalah:
- LHB – Pejabat Kementerian Perindustrian RI
- FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (kini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, NTT)
- MZ – ASN Bea Cukai Pekanbaru
- ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
- ERW – Direktur PT BMM
- FLX – Dirut PT AP dan Head Commerce PT AP
- RND – Direktur PT PAJ
- TNY – Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International
- VNR – Direktur PT SIP
- RBN – Direktur PT CKK
- YSR – Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Modus: Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah sejak 2020 hingga 2024 yang membatasi ekspor CPO guna menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta kewajiban Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Dalam aturan kepabeanan, CPO masuk HS Code 1511 tanpa membedakan kadar asam lemak bebas (FFA). Artinya, seluruh jenis CPO tetap wajib mengikuti aturan pembatasan ekspor.
Namun penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi klasifikasi. L
CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diduga sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi limbah atau residu.
Dengan cara itu, komoditas yang seharusnya masuk kategori CPO bisa diekspor tanpa mengikuti pembatasan dan tanpa membayar kewajiban secara penuh kepada negara.
Diduga Ada Kickback ke Oknum Pejabat
Tak hanya manipulasi dokumen, penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor tetap berjalan mulus.
Selain itu, penyidik menemukan penggunaan “Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit” yang belum memiliki dasar hukum formal sebagai regulasi, namun tetap dijadikan acuan dalam proses ekspor.
Para tersangka diduga mengetahui aturan yang berlaku, namun tetap berperan aktif dalam menyusun dan menjalankan mekanisme yang menyimpang tersebut.
Dampak Sistemik dan Kerugian Fantastis
Kasus korupsi ekspor CPO ini disebut berdampak luas dan sistemik, antara lain:
- Hilangnya penerimaan negara dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah sangat besar.
- Gagalnya kebijakan pengendalian ekspor, karena CPO tetap bisa keluar negeri meski dibatasi.
- Rusaknya tata kelola komoditas strategis nasional, yang berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem perdagangan.
Hingga kini, tim auditor masih menghitung total pasti kerugian negara.
Namun estimasi sementara dari penyidik menyebutkan angka kerugian berkisar antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sebagian besar kerugian diduga berasal dari aktivitas ekspor beberapa grup perusahaan sepanjang 2022–2024.
Jeratan Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
Primair:
- Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
- Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Subsidiair:
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor
- Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan penelusuran aliran dana dan pihak lain yang terlibat.








