Aisvara.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyiapkan rekayasa lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1447 H atau tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas ini rutin dilakukan setiap tahun guna memastikan perjalanan mudik berlangsung aman, nyaman, dan selamat.
“Pengaturan ini bukan hal baru. Tujuannya untuk mengurai kepadatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta memastikan keselamatan para pemudik,” ujar Aan dalam keterangan resminya.
Skema One Way Arus Mudik dan Balik
Sistem satu arah (one way) akan diberlakukan di ruas strategis tol Trans Jawa.
Arus Mudik
- Dari: KM 70 Tol Jakarta–Cikampek
- Sampai: KM 421 Tol Semarang–Solo
- Waktu: 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Selama periode ini, seluruh pintu gerbang tol menuju arah Jakarta akan ditutup.
Arus Balik
- Dari: KM 421 Tol Semarang–Solo
- Sampai: KM 70 Tol Jakarta–Cikampek
- Waktu: 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Pada fase arus balik, pintu masuk tol menuju arah Semarang akan ditutup.
Khusus di Tol Cipali, kendaraan dari Tol Cisumdawu menuju Jakarta saat mudik atau menuju Semarang saat arus balik dapat keluar melalui Gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Sebelum one way dimulai, akan dilakukan pembersihan jalur dan rest area selama dua jam. Normalisasi arus lalu lintas dijadwalkan pada 21 Maret 2026 (arus mudik) dan 30 Maret 2026 (arus balik) pukul 00.00–02.00 WIB.
Contra Flow Berlaku di Japek dan Jagorawi
Selain one way, pemerintah juga menerapkan sistem lajur pasang surut (contra flow) di sejumlah titik rawan kepadatan:
- Tol Jakarta–Cikampek (KM 47–70)
- Tol Jagorawi (KM 21–8)
Contra flow arus mudik berlaku mulai 17–22 Maret 2026 pada jam-jam padat.
Sedangkan untuk arus balik, diterapkan 23–29 Maret 2026, termasuk waktu khusus di Tol Jagorawi pada 24 dan 29 Maret 2026.
Ganjil Genap Ikut Diterapkan
Kemenhub juga memberlakukan sistem ganjil genap yang mengikuti jadwal one way.
Lokasi Penerapan:
- KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Kalikangkung)
- Tol Tangerang–Merak KM 31–98 (dua arah)
Jadwal:
- Arus Mudik: 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
- Arus Balik: 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Namun, kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan dinas pemerintah, kendaraan operasional tol, serta kendaraan logistik tertentu.
Diskresi Kepolisian Sesuai Kondisi Lapangan
Aan menambahkan, pengaturan lalu lintas dapat berubah sewaktu-waktu melalui diskresi kepolisian jika terjadi lonjakan kendaraan secara tiba-tiba.
“Apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara mendadak, pihak kepolisian dapat melakukan manajemen operasional sesuai situasi di lapangan,” tegasnya.
Dengan rekayasa lalu lintas ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar serta meminimalkan risiko kecelakaan akibat kepadatan kendaraan.






