Aisvara.id – Kementerian Agama (Kemenag) menghadapi tantangan serius terkait kekurangan jumlah penghulu secara nasional.
Hingga tahun 2026, jumlah penghulu yang tersedia tercatat sebanyak 11.918 orang, sementara kebutuhan ideal mencapai 16.237 orang.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun ke depan, jumlah penghulu akan semakin berkurang akibat gelombang pensiun.
“Dalam kurun waktu empat tahun ke depan, sebanyak 1.850 penghulu akan memasuki masa pensiun. Rinciannya, 300 orang pada 2026, 463 orang pada 2027, 508 orang pada 2028, dan 579 orang pada 2029,” ujar Zayadi dalam keterangannya.
Menurutnya, kondisi ini mendorong Kemenag untuk melakukan berbagai langkah strategis guna memastikan keberlanjutan layanan keagamaan di masyarakat.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB.
“Kami tengah berkomunikasi secara intensif dengan Kemenpan RB untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam pemenuhan kebutuhan penghulu,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah opsi tengah dikaji, di antaranya pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan serta skema peralihan jabatan (inpassing) dari posisi lain ke dalam jabatan fungsional penghulu.
“Terdapat beberapa opsi, mulai dari pembukaan formasi CPNS hingga mekanisme inpassing agar ketersediaan SDM yang kompeten tetap terjaga di setiap lini layanan,” jelasnya.
Di sisi lain, Zayadi juga menyoroti persoalan kesejahteraan penghulu, khususnya terkait tunjangan fungsional yang belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2007.
“Kemenag berkomitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan seluruh penghulu, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini tidak terdapat perbedaan besaran tunjangan antara penghulu PNS dan PPPK sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan dalam birokrasi.
Selain itu, Kemenag juga tengah mengusulkan kenaikan kelas jabatan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme penghulu, serta membuka peluang untuk jabatan fungsional penghulu hingga jenjang Ahli Utama.
“Saat ini, kelas jabatan masih berada pada Grade 8 untuk Penghulu Ahli Pertama, Grade 9 untuk Penghulu Ahli Muda, dan Grade 11 untuk Penghulu Ahli Madya,” paparnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan tingkat kesejahteraan penghulu dengan tuntutan layanan KUA yang semakin kompleks dan modern.
Menanggapi dorongan DPR terkait revitalisasi KUA, Zayadi memastikan bahwa program tersebut tetap berjalan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang lebih ramah lingkungan.
Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari persoalan administratif seperti sertifikasi lahan yang menghambat pemanfaatan dana SBSN, hingga keterbatasan sumber daya manusia di berbagai daerah.
“Tantangan lainnya meliputi kesenjangan infrastruktur digital di wilayah 3T serta tingginya angka pernikahan dini yang membutuhkan solusi komprehensif agar layanan keagamaan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.








