Aisvara.id – Menjelang hari raya keagamaan, pemahaman mengenai cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian penting bagi perusahaan maupun pekerja.
THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Ketepatan dalam memahami mekanisme perhitungan dan jadwal pembayarannya dinilai krusial untuk menghindari potensi sengketa hubungan industrial.
Di sisi lain, pengetahuan pekerja mengenai hak ini memberikan kepastian hukum atas penghasilan yang seharusnya diterima.
Apa Itu THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya sesuai agama masing-masing.
THR diberikan satu kali dalam setahun dan menyesuaikan dengan perayaan keagamaan pekerja, seperti:
- Idulfitri bagi pekerja Muslim
- Natal bagi pekerja Kristen Protestan dan Katolik
- Nyepi bagi pekerja Hindu
- Waisak bagi pekerja Buddha
- Imlek bagi pekerja Konghucu
Dengan ketentuan tersebut, pemberian THR berlaku universal tanpa membedakan agama maupun skala usaha perusahaan.
Selama pekerja telah memenuhi persyaratan masa kerja, perusahaan tetap berkewajiban membayarkan THR, baik berbentuk badan hukum maupun usaha perseorangan.
Dasar Hukum Pemberian THR
Ketentuan mengenai THR diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Salah satu payung hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi tersebut mengatur kriteria penerima THR, besaran yang wajib dibayarkan, hingga tenggat waktu pembayaran.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, kewajiban pembayaran THR memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat diabaikan.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.
Aturan ini dibuat agar pekerja memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Pada prinsipnya, THR tidak boleh dicicil, kecuali terdapat kebijakan khusus dari pemerintah dalam kondisi tertentu.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, termasuk:
- Karyawan tetap (PKWTT)
- Karyawan kontrak (PKWT)
- Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat masa kerja
Status hubungan kerja tidak memengaruhi hak atas THR selama masa kerja telah memenuhi ketentuan.
Bahkan dalam kondisi tertentu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjelang hari raya tetap berhak menerima THR sesuai aturan yang berlaku.
Cara Menghitung THR Karyawan
Berikut mekanisme perhitungan THR sesuai regulasi:
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Upah yang menjadi dasar perhitungan dapat berupa:
- Upah pokok saja, atau
- Upah pokok ditambah tunjangan tetap
Komponen penghitungan harus sesuai dengan struktur dan skala upah yang diterapkan perusahaan.
2. Masa Kerja 1–12 Bulan
Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
Masa Kerja ÷ 12 × 1 Bulan Upah
Sebagai contoh, karyawan dengan masa kerja 6 bulan akan memperoleh:
6 ÷ 12 × 1 bulan upah = 0,5 bulan upah
Metode ini memastikan pemberian THR tetap adil sesuai lamanya masa kerja.
3. Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan kontrak memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Perhitungannya identik:
- 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah
- Kurang dari 12 bulan: proporsional sesuai masa kerja
Tidak terdapat perbedaan metode perhitungan antara PKWT dan PKWTT.
4. Pekerja Harian Lepas
Bagi pekerja harian lepas, dasar perhitungan menggunakan rata-rata upah yang diterima.
- Jika masa kerja 12 bulan atau lebih: rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Jika kurang dari 12 bulan: rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Pendekatan ini diterapkan untuk menjaga asas keadilan bagi pekerja dengan sistem pengupahan yang tidak tetap setiap bulan.
Pentingnya Kepatuhan Perusahaan
Ketepatan dalam menghitung dan membayarkan THR mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Sebaliknya, kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga perselisihan hubungan industrial.
Dengan memahami aturan dan cara menghitung THR secara benar, baik perusahaan maupun pekerja dapat memastikan hak dan kewajiban masing-masing berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








