Aisvara.id – Korps Lalu Lintas Polri atau Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan non tol selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat selama momen mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan informasi resmi Korlantas, pembatasan operasional tersebut berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta pihak pengelola jalan nasional.
Selama periode tersebut, sejumlah ruas jalan nasional non tol di berbagai wilayah Indonesia akan menjadi lokasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Beberapa wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut antara lain Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali hingga Kalimantan Tengah.
Di wilayah Sumatera, pembatasan berlaku di jalur utama seperti lintas Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah, Medan – Berastagi, hingga jalur Pematang Siantar – Parapat – Balige.
Sementara di Pulau Jawa, pembatasan diterapkan di berbagai jalur strategis seperti Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak, Jakarta – Bekasi – Cikampek – Cirebon, serta sejumlah jalur wisata dan arteri di Jawa Barat seperti Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Banjar dan Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur.
Di Jawa Tengah hingga Jawa Timur, kebijakan ini mencakup jalur lintas pantura maupun jalur selatan seperti Brebes – Tegal – Pekalongan – Semarang, Solo – Ngawi, hingga jalur Surabaya – Probolinggo – Banyuwangi.
Selain itu, pembatasan juga berlaku di wilayah Denpasar – Gilimanuk di Bali serta beberapa ruas jalan utama di Kalimantan Tengah seperti Palangka Raya – Pulang Pisau – Kapuas.
Penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran yang setiap tahunnya mengalami lonjakan kendaraan secara signifikan.
Masyarakat maupun pelaku usaha transportasi diimbau untuk memperhatikan jadwal serta jalur yang terdampak kebijakan tersebut agar perjalanan tetap lancar dan aman selama masa mudik.








