Aisvara.id – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.
Kebijakan ini diterbitkan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk layanan penyeberangan selama periode Lebaran.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan mengoptimalkan pergerakan kendaraan di ruas jalan nasional saat puncak arus mudik dan arus balik.
“SKB ini diterbitkan untuk memastikan arus mudik dan balik berjalan aman, tertib, dan lancar, sekaligus meminimalkan potensi kemacetan di jalur utama,” demikian keterangan dalam regulasi tersebut.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang tertentu. Pembatasan berlaku untuk:
- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu)
- Kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan
Pembatasan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan nontol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Sejumlah ruas tol yang terdampak antara lain di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur hingga Bali. Beberapa jalur strategis yang masuk dalam pengaturan ini meliputi Tol Jakarta–Cikampek, Tol Cipali, Tol Trans Jawa, hingga Tol Bakauheni–Terbanggi Besar–Palembang.
Sementara untuk jalan nontol, pembatasan berlaku di berbagai jalur arteri utama lintas Sumatera, Pantura Jawa, jalur selatan Jawa, hingga sejumlah ruas di Kalimantan Tengah dan Bali.
Kendaraan yang Dikecualikan
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis angkutan barang. Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi meliputi:
- Pengangkut bahan bakar minyak (BBM)
- Pengangkut bahan bakar gas (BBG)
- Pengangkut hewan ternak
- Pengangkut pupuk
- Pengangkut bantuan bencana alam
- Pengangkut kebutuhan pokok
Namun, kendaraan yang mendapat pengecualian wajib melengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
Selain itu, kendaraan tidak diperkenankan melanggar ketentuan muatan dan dimensi atau over loading dan over dimension (ODOL).
“Angkutan yang dikecualikan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk tidak melebihi batas muatan dan dimensi kendaraan,” ditegaskan dalam aturan tersebut.
Dengan diterbitkannya SKB ini, pemerintah berharap distribusi logistik tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus mudik masyarakat pada Lebaran 2026.








