• Login
Saturday, April 25, 2026
Aisvara
  • Home
  • News Update
  • Umum
  • Teknologi
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Aisvara
  • Home
  • News Update
  • Umum
  • Teknologi
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Aisvara
No Result
View All Result

KPK Ingatkan Pejabat Negara Segera Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2026

Tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan masih di bawah 70 persen, puluhan ribu wajib lapor belum memenuhi kewajiban

LANI by LANI
March 28, 2026
in News Update, Politik
0
KPK mengingatkan pejabat negara segera melaporkan LHKPN sebelum 31 Maret 2026.

KPK mengingatkan pejabat negara segera melaporkan LHKPN sebelum 31 Maret 2026. Foto: KPK

Share on FacebookShare on Twitter

Aisvara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum tenggat 31 Maret 2026.

Imbauan ini merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat.

You might also like

Gramedia Luncurkan Festival Rimba Kata 2026, Dorong Literasi Anak Lebih Interaktif

Dorong Industri Lokal, Pakar ITB Soroti Ketergantungan Impor Mobil Listrik

Keselamatan Pasukan Jadi Prioritas, Indonesia Soroti Situasi UNIFIL di Lebanon

Kewajiban tersebut mencakup berbagai kalangan pejabat, mulai dari pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4A regulasi tersebut.

Berdasarkan data KPK per 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN untuk Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen.

Artinya, lebih dari 96 ribu wajib lapor dari total 431.468 orang belum menyampaikan laporan mereka.

“Kami mengharapkan tingkat kepatuhan ini terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan. LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara,” demikian disampaikan KPK dalam keterangannya.

KPK menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif.

Jika dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan.

Namun apabila belum lengkap, wajib lapor diminta melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Seluruh PN/WL dapat mengakses dan mengisi LHKPN melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat melihat laporan yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.

KPK menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral dan komitmen dalam membangun integritas serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Tags: KPKLKHPNPejabat
LANI

LANI

Related Posts

Gramedia menggelar Festival Literasi Anak Rimba Kata 2026 yang akan berlangsung pada 28 April hingga 3 Mei 2026 di Bintaro Xchange Mall 2.

Gramedia Luncurkan Festival Rimba Kata 2026, Dorong Literasi Anak Lebih Interaktif

by LANI
April 23, 2026
0

Aisvara.id - Menjawab tantangan literasi anak di tengah derasnya arus digital, Gramedia resmi memperkenalkan Festival Literasi Anak Rimba Kata 2026....

SPKLU Ultra Fast Charging ZORA. Foto: PLN

Dorong Industri Lokal, Pakar ITB Soroti Ketergantungan Impor Mobil Listrik

by LANI
April 23, 2026
0

Aisvara.id - Perkembangan mobil listrik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan arah yang semakin menjanjikan. Tingginya minat masyarakat terhadap...

Pasukan UNIFIL

Keselamatan Pasukan Jadi Prioritas, Indonesia Soroti Situasi UNIFIL di Lebanon

by LANI
April 23, 2026
0

Aisvara.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa aspek keselamatan dan keamanan pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa...

Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi per 18 April 2026. Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex

Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPR Soroti Dampak ke Daya Beli

by LANI
April 23, 2026
0

Aisvara.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menilai penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku...

Related Post

Pembatasan truk

Korlantas Polri Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Non Tol Saat Mudik Lebaran 2026

March 11, 2026
Raih Traveller Review Award 2026 dari Booking.com, Bentuk Apresiasi Tamu Online Travel Agent untuk Atria Hotel Gading Serpong

Raih Traveller Review Award 2026 dari Booking.com, Bentuk Apresiasi Tamu Online Travel Agent untuk Atria Hotel Gading Serpong

February 20, 2026
Macet di Tangerang Selatan

DPR Ingatkan Risiko Kemacetan dari Pengembangan Perumahan di Tangsel

March 10, 2026

Category

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Tags

#indonesia Ai Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BBM BMKG BRIN Cuaca Digital DPR DPR RI Era Digital Event Hotel Fakultas Hukum UI Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H ITB Jasa Marga Kemenag Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas Korlantas Polri Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Olahraga Pelecehan Seksual Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Teknologi THR Tips Kesehatan UMKM

Nenas Place
Jl. Bintaro Utama 3A, Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten

admin@aisvara.id
Lani.F@aisvara.id

Categories

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Browse by Tag

#indonesia Ai Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BBM BMKG BRIN Cuaca Digital DPR DPR RI Era Digital Event Hotel Fakultas Hukum UI Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H ITB Jasa Marga Kemenag Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas Korlantas Polri Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Olahraga Pelecehan Seksual Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Teknologi THR Tips Kesehatan UMKM

Recent Posts

  • Gramedia Luncurkan Festival Rimba Kata 2026, Dorong Literasi Anak Lebih Interaktif
  • Dorong Industri Lokal, Pakar ITB Soroti Ketergantungan Impor Mobil Listrik
  • Keselamatan Pasukan Jadi Prioritas, Indonesia Soroti Situasi UNIFIL di Lebanon
  • Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPR Soroti Dampak ke Daya Beli
  • Dorong UU Khusus, DPR Soroti Lemahnya Pengendalian Air Keras
  • Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta, Tekankan Pendidikan Berkarakter
  • Imbauan Kesehatan Jemaah Haji di Tengah Cuaca Panas Arab Saudi

© 2026 aisvara.id - by Rezy

No Result
View All Result
  • Home
  • News Update
  • Umum
  • Teknologi
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 aisvara.id - by Rezy

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In