Aisvara.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong pemerintah dan DPR segera merumuskan undang-undang khusus terkait pengendalian zat berbahaya, terutama air keras.
Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah hukum yang selama ini belum mampu mencegah penyalahgunaan secara efektif.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas meningkatnya kasus kejahatan dengan menggunakan air keras yang menyasar berbagai kalangan.
Korban tidak hanya berasal dari lingkup domestik seperti perempuan, tetapi juga pelajar hingga aktivis hak asasi manusia, termasuk kasus yang menimpa Andrie Yunus beberapa waktu lalu.
Abdullah, yang akrab disapa Gus Abduh, menilai regulasi yang berlaku saat ini masih terbatas.
Ia menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 yang dinilai hanya mengatur sisi distribusi dan perdagangan, sementara pengawasan penggunaan di tingkat akhir belum tersentuh secara komprehensif.
“Aturan penyalahgunaan air keras ini perlu diatur melalui undang-undang. Ini untuk menutup celah penggunaan air keras yang selama ini baru menyentuh aspek perdagangan melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Abdullah dikutip Kamis (23/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya sistem pengawasan pembelian bahan berbahaya yang lebih transparan dan dapat ditelusuri.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah penerapan sistem digital yang mencatat identitas pembeli beserta tujuan penggunaan.
“Mekanisme ini penting untuk memastikan bahan berbahaya tidak jatuh ke tangan yang salah,” jelas Politisi Fraksi PKB tersebut.
Selain upaya pencegahan, Abdullah turut menyoroti lemahnya perlindungan terhadap korban serangan air keras.
Menurutnya, banyak korban belum memperoleh penanganan dan pemulihan yang layak, baik dari sisi medis, psikologis, maupun sosial.
“Mereka korban air keras rusak matanya, rusak wajahnya, rusak kulitnya namun tidak dapat diobati atau dipulihkan secara maksimal. Dampak terhadap korban ini harus diatur secara tegas, termasuk bagaimana korban mendapatkan ganti rugi dan pemulihan,” tegas Abdullah.
Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ia juga menyinggung praktik di sejumlah negara seperti Bangladesh, Inggris, dan beberapa negara di Eropa yang telah memiliki regulasi ketat terkait pengendalian zat berbahaya.
Ia menyebut kebijakan tersebut terbukti mampu menekan angka kejahatan serupa melalui pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten.
“Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa regulasi yang ketat terhadap air keras, disertai pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, mampu menekan penyalahgunaan yang berujung pada kejahatan. Indonesia perlu segera membentuk undang-undang tersebut sebelum semakin banyak korban yang menderita akibat lemahnya pengaturan,” pungkas Abdullah.








