Aisvara.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus meningkatkan upaya menjaga kualitas udara melalui pemanfaatan Air Quality Monitoring System (AQMS).
Teknologi pemantauan ini digunakan untuk mengawasi kondisi udara secara real time sehingga pemerintah dapat mengambil langkah penanganan lebih cepat apabila terjadi peningkatan tingkat pencemaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan AQMS memiliki peran penting dalam mengukur berbagai parameter pencemar udara.
Beberapa di antaranya meliputi partikulat halus PM2.5 dan PM10, karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen dioksida (NO₂), hingga ozon (O₃).
Menurutnya, data yang dihasilkan dari sistem tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Tangerang.
“Melalui AQMS, kami dapat mengetahui kondisi kualitas udara secara berkala. Data ini menjadi acuan untuk menentukan langkah pengendalian apabila terjadi peningkatan konsentrasi polutan, sekaligus menjadi bahan evaluasi berbagai program pengelolaan lingkungan,” papar Wawan dikutip Rabu (29/7/2026).
Selain melakukan pemantauan secara berkala, DLH Kota Tangerang juga terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas udara.
Salah satu langkah sederhana yang diimbau adalah tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka karena aktivitas tersebut menjadi penyumbang emisi partikulat yang berdampak pada pencemaran udara.
Wawan juga mengajak masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan kendaraan pribadi jika memungkinkan, rutin melakukan uji emisi kendaraan, memperbanyak ruang terbuka hijau, serta menerapkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
”Selain itu, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi apabila memungkinkan, melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, memperbanyak ruang hijau, serta mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan sebagai upaya bersama menjaga udara tetap bersih,” jelas Wawan.
Ia menegaskan, keberhasilan menjaga kualitas udara tidak hanya bergantung pada teknologi yang dimiliki pemerintah, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
“Teknologi membantu kami memantau kondisi udara, tetapi menjaga kualitas udara membutuhkan kolaborasi semua pihak. Mulai dari tidak membakar sampah, mengurangi emisi kendaraan, hingga menjaga kebersihan lingkungan,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen dalam pengendalian pencemaran udara, Pemkot Tangerang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah, menekan berbagai sumber emisi, serta mendukung upaya pelestarian lingkungan demi menjaga kualitas udara tetap sehat.








