Aisvara.id – Pemerintah Indonesia dan Kamboja menyepakati pembentukan Indonesia Desk di Markas Besar Cambodia National Police (CNP) sebagai langkah memperkuat koordinasi dalam pemberantasan jaringan kejahatan online scam lintas negara.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil penting kunjungan Delegasi Republik Indonesia ke Phnom Penh pada 27–29 Juli 2026.
Delegasi dipimpin Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Polri/NCB Interpol Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selama berada di Kamboja, delegasi Indonesia menggelar serangkaian pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Kamboja Sar Sokha, Kepala Sekretariat Commission for Combating Online Scams Chhay Sinarith, serta sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Kamboja.
Indonesia Desk nantinya akan berfungsi sebagai pusat koordinasi operasional antara kedua negara, mulai dari pertukaran informasi, akses terhadap alat bukti, dukungan investigasi sesuai ketentuan hukum masing-masing negara, hingga percepatan proses penegakan hukum terhadap jaringan pelaku online scam.
Dalam kerja sama tersebut, Pemerintah Kamboja juga menyetujui usulan agar Polri dapat mendampingi aparat Kepolisian Kamboja saat melakukan pemeriksaan terhadap warga negara Indonesia yang terkait perkara online scam.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat proses penyidikan sekaligus membuka peluang pengembangan perkara di kedua negara.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa fokus utama kerja sama bukan hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan yang mengendalikan kejahatan tersebut.
“Penanganan harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan individual untuk membedakan pelaku tindak pidana, korban eksploitasi, dan korban tindak pidana perdagangan orang. Pada saat yang sama, jaringan perekrut, pengendali, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan ini harus ditindak secara tegas,” ujar Arif Havas Oegroseno.
Selain memperkuat koordinasi penegakan hukum, Indonesia juga menawarkan program peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum Kamboja.
Pelatihan tersebut mencakup kepatuhan terhadap standar Financial Action Task Force (FATF), intelijen dan forensik keuangan, keamanan siber, hingga investigasi digital yang akan melibatkan PPATK, OJK, dan Polri sesuai bidang keahlian masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kamboja memaparkan berbagai langkah yang telah ditempuh untuk memberantas praktik online scam dan perjudian daring.
Salah satunya melalui penerapan Law on Combating Online Scam dan Law on Management of Online Gambling pada 2026.
Pemerintah Kamboja juga menegaskan bahwa perjudian online merupakan aktivitas ilegal serta telah menutup sejumlah kasino yang terbukti menyalahgunakan izin operasional.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad K. Koba yang turut hadir dalam pertemuan menyambut positif rencana Pemerintah Kamboja menggelar International Conference Against Online Scam pada September 2026.
“Indonesia siap berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penanganan kejahatan siber lintas negara,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia juga akan menjajaki pembahasan bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) guna memperkuat mekanisme kerja sama internasional dalam memberantas online scam yang kini berkembang sebagai kejahatan transnasional.
Di tingkat teknis, Polri bersama Cambodia National Police akan menyusun Implementing Arrangement sebagai dasar operasional pembentukan Indonesia Desk.
Sementara itu, Kemenko Polkam akan mengoordinasikan implementasi hasil pertemuan melalui Desk Transnational Organized Crime, termasuk pelaksanaan berbagai program peningkatan kapasitas yang melibatkan Polri, OJK, dan PPATK.
Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berharap proses penanganan perkara online scam dapat berlangsung lebih cepat, pertukaran alat bukti semakin efektif, jaringan pelaku memperoleh efek jera, serta perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari kejahatan siber lintas negara semakin kuat.








