Aisvara.id – Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk menyambut Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian stimulus ekonomi lanjutan yang disiapkan pemerintah guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang momentum Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional.
“Hari ini pemerintah mengumumkan sejumlah paket stimulus ekonomi lanjutan terkait Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri 1447 H/2026 M sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.
Selain memastikan pencairan THR bagi pekerja, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada mitra pengemudi ojek daring.
Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) akan diberikan kepada para pengemudi ojek online (ojol) sebagai bentuk dukungan terhadap sektor ekonomi digital.
Airlangga menyampaikan bahwa komunikasi intensif telah dilakukan bersama perusahaan aplikator transportasi daring guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal.
Sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR dengan total anggaran mencapai Rp220 miliar, atau meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perputaran uang di masyarakat meningkat selama periode Ramadan hingga Lebaran, sehingga memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026.








