Aisvara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum tenggat 31 Maret 2026.
Imbauan ini merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat.
Kewajiban tersebut mencakup berbagai kalangan pejabat, mulai dari pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4A regulasi tersebut.
Berdasarkan data KPK per 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN untuk Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen.
Artinya, lebih dari 96 ribu wajib lapor dari total 431.468 orang belum menyampaikan laporan mereka.
“Kami mengharapkan tingkat kepatuhan ini terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan. LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara,” demikian disampaikan KPK dalam keterangannya.
KPK menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif.
Jika dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan.
Namun apabila belum lengkap, wajib lapor diminta melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.
Seluruh PN/WL dapat mengakses dan mengisi LHKPN melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat melihat laporan yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.
KPK menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral dan komitmen dalam membangun integritas serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.








