Aisvara.id – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan melalui grup chat media sosial.
Dalam percakapan tersebut, para pelaku disebut saling mengirimkan pesan tidak senonoh yang merujuk pada sesama mahasiswa hingga dosen.
Pihak UI saat ini tengah menangani kasus tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Proses penanganan juga mencakup sidang yang digelar pada Senin, 13 April 2026, dan berlangsung hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari dengan menghadirkan para terduga pelaku.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial X melalui unggahan akun anonim.
Mengutip akun X @Direktoridosen, berikut kronologi kejadian:
Kronologi Kasus
- Pada 11 April 2026 malam, akun X @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Percakapan tersebut memuat komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga lelucon cabul terhadap unggahan mahasiswi di Instagram. Bahkan, terdapat frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Thread ini kemudian viral dan ditonton jutaan kali.
- Diduga anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa. Sejumlah nama yang muncul disebut memiliki posisi penting seperti pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek. Beberapa inisial yang beredar antara lain VH, IK, DY, RM, dan SP.
- Pada 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana pelecehan seksual.
- Di hari yang sama, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang menyampaikan pernyataan resmi. Pihak fakultas mengecam keras konten yang dinilai merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan etika akademik. Fakultas juga menyatakan tengah melakukan penelusuran serta verifikasi secara menyeluruh, sembari mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
- Sejumlah organisasi internal kampus seperti BEM FH UI dan badan semi otonom turut mengeluarkan pernyataan sikap. Mereka mengutuk tindakan tersebut serta mendukung proses penanganan yang sedang berjalan.
- Hingga 13 April 2026, kasus masih dalam tahap investigasi internal Fakultas Hukum UI. Belum ada pengumuman resmi terkait pihak yang terbukti bersalah maupun sanksi yang akan dijatuhkan.
Sidang dan Daftar Nama
Dalam sidang yang digelar di UI, awalnya hanya dua mahasiswa yang dihadirkan.
Namun menjelang akhir persidangan, 14 mahasiswa lainnya turut dihadirkan.
Muncul dugaan bahwa keterlambatan kehadiran sebagian peserta sidang berkaitan dengan latar belakang keluarga.
Mengutip unggahan Instagram @blsfhui, berikut nama-nama yang disebut:
- Irfan Khalis
- Nadhil Zahran
- Priya Danuputranto Priambodo
- Dipatya Saka Wisesa
- Mohammad Deyca Putratama
- Simon Patrick Pangaribuan
- Keona Ezra Pangestu
- Munif Taufik
- Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
- Muhammad Kevin Ardiansyah
- Reyhan Fayyaz Rizal
- Muhammad Nasywan
- Rafi Muhammad
- Anargya Hay Fausta Gitaya
- Rifat Bayuadji Susilo
- Valenza Harisman
Pernyataan Pihak Fakultas Hukum UI
Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa.
“Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis pernyataan tersebut.
Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan.
Untuk keperluan tersebut, dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung,” tertulis Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.








