Thursday, July 16, 2026
Aisvara.id
  • Home
  • News Update
  • Nasional
  • Umum
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Politik
No Result
View All Result
Aisvara.id
  • Home
  • News Update
  • Nasional
  • Umum
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Politik
No Result
View All Result
Aisvara.id
No Result
View All Result

SKB Percepat Program 3 Juta Rumah, MBR Dapat Kemudahan BPHTB dan PBG

LANI by LANI
June 24, 2026
in Nasional, News Update
276
Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Foto: Kementerian PKP

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aisvara.id – Pemerintah memperkuat upaya percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026) lalu.

You might also like

Inggris vs Argentina Adu Kekuatan Dua Tim Bertabur Bintang

Spanyol Tumbangkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Mbappe vs Lamine Yamal Kembali Memanas, Duel Penentu di Semifinal Piala Dunia 2026

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan berbagai program perumahan nasional, termasuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi langkah sinergis yang dilakukan kedua kementerian tersebut.

Menurutnya, regulasi yang disepakati akan membantu menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini muncul dalam pelaksanaan program perumahan.

“Kami merasa sangat didukung. Peraturan ini akan sangat membantu program-program perumahan yang sedang dijalankan pemerintah. Koordinasi yang efektif seperti ini mudah-mudahan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di lapangan, terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan yang dihadapi para pengembang,” ujar Ara dikutip Selasa (23/6/2026).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa SKB tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang telah diterbitkan sejak November 2024.

Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan proses penerbitan PBG bagi MBR.

Menurut Tito, penyesuaian kebijakan dilakukan setelah Kementerian PKP memperluas kriteria MBR pada April 2025.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur besaran penghasilan dan kriteria MBR berdasarkan kondisi di berbagai wilayah Indonesia.

“Ini keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025,” katanya.

Selain menyamakan acuan bagi pemerintah daerah dan pelaku pembangunan perumahan, SKB tersebut juga mengatur ketentuan terkait domisili.

Dengan aturan baru ini, masyarakat yang membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat yang tercantum pada KTP tetap dapat memperoleh pembebasan BPHTB dan PBG selama memenuhi persyaratan sebagai MBR.

Berdasarkan ketentuan terbaru, kriteria MBR dibagi menjadi empat zona. Pada Zona 1 yang meliputi Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, batas penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.

Untuk Zona 2 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, batas penghasilan ditetapkan Rp9 juta bagi yang belum menikah dan Rp11 juta bagi yang sudah menikah. Khusus peserta Tapera, batas penghasilan mencapai Rp11 juta.

Pada Zona 3 yang meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, batas penghasilan MBR ditetapkan Rp10,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp12 juta bagi yang sudah menikah. Nilai yang sama juga berlaku bagi peserta Tapera.

Sementara itu, Zona 4 yang mencakup wilayah Jabodetabek menetapkan batas penghasilan Rp12 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp14 juta bagi yang sudah menikah. Untuk peserta Tapera, batas penghasilan juga ditetapkan sebesar Rp14 juta.

Penetapan batas penghasilan tersebut didasarkan pada hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS).

Kajian itu menunjukkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat di setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda sehingga kriteria MBR tidak dapat disamaratakan secara nasional.

Tags: 3 Juta RumahKemendagriKementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman
LANI

LANI

Related Posts

Inggris akan menghadapi juara bertahan Argentina pada semifinal Piala Dunia 2026.

Inggris vs Argentina Adu Kekuatan Dua Tim Bertabur Bintang

by LANI
July 15, 2026
0

Aisvara.id - Timnas Inggris kembali membuka peluang mengakhiri penantian panjang menuju final Piala Dunia. Setelah gagal melangkah ke partai puncak...

Spanyol memastikan tiket ke final Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Prancis 2-0 di semifinal.

Spanyol Tumbangkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026

by LANI
July 15, 2026
0

Aisvara.id - Spanyol memastikan langkah ke final Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Prancis dengan skor 2-0 pada laga semifinal yang...

Kylian Mbappe dan Lamine Yamal kembali bertemu saat Prancis menghadapi Spanyol di semifinal Piala Dunia 2026.

Mbappe vs Lamine Yamal Kembali Memanas, Duel Penentu di Semifinal Piala Dunia 2026

by LANI
July 14, 2026
0

Aisvara.id - Pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis dan Spanyol dipastikan menghadirkan salah satu duel paling dinantikan, yakni pertemuan...

Tropi Piala Dunia

Empat Skenario Final Piala Dunia 2026 yang Siap Hadirkan Duel Kelas Dunia

by LANI
July 14, 2026
0

Aisvara.id - Empat tim terbaik akhirnya memastikan langkah ke babak semifinal Piala Dunia 2026. Argentina, Prancis, Spanyol, dan Inggris kini...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

PT PLN (Persero) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) untuk mengoptimalkan penggunaan dua unit PLTS

PLN dan Danantara Dorong PLTS di Sumenep, 2.000 KK Segera Nikmati Listrik Bersih 24 Jam

June 10, 2026
konferensi pers usai Sidang Isbat awal Zulhijah 1447 H yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei

June 8, 2026
Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional serta Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Prabowo Lantik Pimpinan Baru BGN, Fokus Efisiensi dan Kualitas Program MBG

June 8, 2026

Category

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Tags

#indonesia Ai Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BBM BMKG BRIN DPR DPR RI Event Hotel Fakultas Hukum UI Gramedia Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H KAI Kemenag Kemenhaj Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas KRL Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Pelecehan Seksual Pendidikan Piala Dunia 2026 Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Sinar Mas Land Stasiun Bekasi Timur Teknologi Tips Kesehatan UMKM

About

Portal berita dan informasi digital yang menyajikan update terkini seputar AI, teknologi, isu nasional, pemerintahan, dan olahraga. Website ini memiliki struktur kategori yang jelas, sistem multi-penulis, fitur pencarian dan filter, serta fokus pada berita real-time, tren, dan inovasi digital.

Categories

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Browse by Tag

#indonesia Ai Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BBM BMKG BRIN DPR DPR RI Event Hotel Fakultas Hukum UI Gramedia Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H KAI Kemenag Kemenhaj Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas KRL Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Pelecehan Seksual Pendidikan Piala Dunia 2026 Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Sinar Mas Land Stasiun Bekasi Timur Teknologi Tips Kesehatan UMKM

Recent Posts

  • Inggris vs Argentina Adu Kekuatan Dua Tim Bertabur Bintang
  • Spanyol Tumbangkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026

© 2026 aisvara.id - News Portal All Right Reserved. Made by rezy

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News Update
  • Umum
  • Bisnis
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
  • Nasional
  • Teknologi
  • Lifestyle

© 2026 aisvara.id - News Portal All Right Reserved. Made by rezy