Aisvara.id – Pemerintah memperkuat upaya percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026) lalu.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan berbagai program perumahan nasional, termasuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi langkah sinergis yang dilakukan kedua kementerian tersebut.
Menurutnya, regulasi yang disepakati akan membantu menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini muncul dalam pelaksanaan program perumahan.
“Kami merasa sangat didukung. Peraturan ini akan sangat membantu program-program perumahan yang sedang dijalankan pemerintah. Koordinasi yang efektif seperti ini mudah-mudahan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di lapangan, terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan yang dihadapi para pengembang,” ujar Ara dikutip Selasa (23/6/2026).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa SKB tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang telah diterbitkan sejak November 2024.
Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan proses penerbitan PBG bagi MBR.
Menurut Tito, penyesuaian kebijakan dilakukan setelah Kementerian PKP memperluas kriteria MBR pada April 2025.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur besaran penghasilan dan kriteria MBR berdasarkan kondisi di berbagai wilayah Indonesia.
“Ini keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025,” katanya.
Selain menyamakan acuan bagi pemerintah daerah dan pelaku pembangunan perumahan, SKB tersebut juga mengatur ketentuan terkait domisili.
Dengan aturan baru ini, masyarakat yang membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat yang tercantum pada KTP tetap dapat memperoleh pembebasan BPHTB dan PBG selama memenuhi persyaratan sebagai MBR.
Berdasarkan ketentuan terbaru, kriteria MBR dibagi menjadi empat zona. Pada Zona 1 yang meliputi Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, batas penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.
Untuk Zona 2 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, batas penghasilan ditetapkan Rp9 juta bagi yang belum menikah dan Rp11 juta bagi yang sudah menikah. Khusus peserta Tapera, batas penghasilan mencapai Rp11 juta.
Pada Zona 3 yang meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, batas penghasilan MBR ditetapkan Rp10,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp12 juta bagi yang sudah menikah. Nilai yang sama juga berlaku bagi peserta Tapera.
Sementara itu, Zona 4 yang mencakup wilayah Jabodetabek menetapkan batas penghasilan Rp12 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp14 juta bagi yang sudah menikah. Untuk peserta Tapera, batas penghasilan juga ditetapkan sebesar Rp14 juta.
Penetapan batas penghasilan tersebut didasarkan pada hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS).
Kajian itu menunjukkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat di setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda sehingga kriteria MBR tidak dapat disamaratakan secara nasional.








