Aisvara.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Alquran dan viral di media sosial.
MUI menilai praktik pemasaran tersebut tidak dapat dibenarkan karena mempertemukan aktivitas keagamaan dengan promosi minuman beralkohol yang bertentangan dengan nilai agama, etika, dan ketentuan hukum.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan ayat suci dalam gimmick promosi miras merupakan tindakan yang serius. Menurutnya, pelaku harus bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam dalam keterangan resminya dikutip Selasa (11/8/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, Alquran memiliki kedudukan yang sangat suci dalam Islam.
Membaca Alquran juga merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai tinggi.
Di sisi lain, minuman keras termasuk jenis minuman yang secara tegas dilarang dalam ajaran Islam.
Karena itu, menurut Prof Niam, menjadikan hafalan atau bacaan Alquran sebagai bagian dari promosi untuk memperoleh hadiah berupa miras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian agama.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjutnya.
Viral di Media Sosial
Sorotan terhadap promosi tersebut bermula dari unggahan akun Threads @JARRKOJARR yang membagikan pengalamannya ketika menghadiri festival musik The Sound Project.
Dalam unggahan itu, akun tersebut menunjukkan adanya booth produk minuman keras New Port yang menawarkan tantangan hafalan Surah Ad-Duha.
Peserta yang berhasil mengikuti tantangan disebut mendapatkan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.
Unggahan tersebut kemudian menyebar dan memicu reaksi dari warganet.
Sejumlah pengguna media sosial mengecam konsep promosi itu karena dinilai tidak memiliki etika dan adab dalam memperlakukan ayat suci Alquran.
Kecaman MUI menambah sorotan terhadap penggunaan simbol maupun aktivitas keagamaan dalam strategi pemasaran produk minuman beralkohol, terutama ketika kegiatan tersebut melibatkan pembacaan atau hafalan ayat Alquran.








