Aisvara.id – Pemerintah memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, yang menyebut kelancaran arus mudik dan arus balik tahun ini harus berjalan aman, tertib, dan minim risiko kecelakaan.
Sebagai langkah konkret, pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa mudik dan balik Lebaran 2026. SKB tersebut diteken oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Salah satu poin krusial dalam aturan itu adalah pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan arteri mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
“Pembatasan ini kami terapkan demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta memastikan perjalanan mudik berlangsung aman, lancar, dan nyaman,” ujar Dudy.
Alasan Pembatasan Truk Selama 16 Hari
Menurut Dudy, keputusan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari bukan tanpa dasar.
Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepadatan lalu lintas dan angka kecelakaan pada periode Lebaran tahun-tahun sebelumnya, termasuk hasil pemodelan lalu lintas (traffic modeling) bersama berbagai pemangku kepentingan.
Data Korps Lalu Lintas Polri tahun 2024 menunjukkan, kecelakaan yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional.
Bahkan, truk over dimension over loading (ODOL) tercatat sebagai penyebab kecelakaan terbesar kedua dengan korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang.
Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan pembatasan angkutan barang saat puncak arus mudik dan balik.
Bukan Menghambat Dunia Usaha
Menhub menegaskan, kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas dunia usaha.
Sebaliknya, pemerintah berupaya menyeimbangkan mobilitas masyarakat dengan distribusi logistik agar keduanya tetap berjalan optimal.
Pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut:
- BBM dan BBG
- Hewan ternak
- Pupuk
- Bantuan bencana alam
- Barang kebutuhan pokok
Dengan catatan, kendaraan tidak dalam kondisi over dimension dan over loading (ODOL).
Dampak Kendaraan Berat terhadap Kemacetan
Dudy menjelaskan bahwa setiap kenaikan satu persen volume kendaraan berat saat puncak mudik berdampak signifikan pada penurunan kecepatan rata-rata kendaraan serta meningkatkan potensi kemacetan.
Tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, risiko kemacetan parah bisa terjadi dan justru memicu kerugian ekonomi lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi logistik.
“Kebijakan ini merupakan jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” tegasnya.
Pelaku Usaha Diminta Antisipasi Sejak Dini
Pemerintah sengaja mengumumkan kebijakan ini jauh sebelum periode pembatasan dimulai.
Tujuannya agar pelaku usaha angkutan barang memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan jadwal operasional dan menyelesaikan distribusi sebelum 13 Maret 2026.
Menhub mengimbau agar seluruh pengiriman logistik direncanakan secara matang sehingga tidak mengganggu kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat, dan pelaku usaha, diharapkan Angkutan Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan minim kecelakaan.








