Aisvara.id – Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut tercantum dalam SKB para Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas dengan sejumlah nomor keputusan resmi tahun 2026.
Dalam keterangan resminya disebutkan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus kendaraan serta penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.
“Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta mengoptimalkan pergerakan kendaraan di ruas jalan nasional selama periode mudik dan arus balik,” demikian bunyi keterangan dalam beleid tersebut.
Berikut rincian rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan:
1. Sistem Satu Arah (One Way)
Arus Mudik
Sistem satu arah diberlakukan mulai KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo. Kebijakan ini berlaku pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Arus Balik
Rekayasa one way diterapkan dari KM 421 Tol Semarang–Solo menuju KM 70 Tol Jakarta–Cikampek. Pemberlakuan dimulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
2. Sistem Contra Flow
Pola jalur pasang surut atau contra flow diberlakukan di ruas Tol Jakarta–Cikampek dan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi (Jagorawi).
Arus Mudik
Contra flow di Tol Jakarta–Cikampek berlaku dari KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek) dalam dua tahap:
- Periode pertama: 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
- Periode kedua: 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB.
Arus Balik
- Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga KM 47 berlaku 23–29 Maret 2026.
- Tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) hingga KM 8 (Cipayung) berlaku pada 24 Maret 2026 dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.
3. Sistem Ganjil-Genap
Arus Mudik
Kebijakan ganjil-genap diterapkan di Tol Jakarta–Cikampek KM 47 sampai KM 414 Tol Semarang–Batang, serta Tol Tangerang–Merak KM 31 sampai KM 98. Aturan berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Arus Balik
Penerapan berlangsung di ruas sebaliknya, yakni dari KM 414 Tol Semarang–Batang hingga KM 47 Tol Jakarta–Cikampek, serta KM 98 hingga KM 31 Tol Tangerang–Merak, mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Adapun aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan tertentu.
Pengecualian diberikan kepada mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan khusus pengangkut penyandang disabilitas, serta kendaraan operasional pengelola jalan tol.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran bersama.
“Koordinasi lintas instansi ini diharapkan mampu meminimalkan kemacetan serta meningkatkan kenyamanan masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026,” tulis keterangan tersebut.








