Aisvara.id – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini menjadi panduan teknis bagi berbagai platform digital dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang internet.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia saat menggunakan layanan digital.
“Hari ini kami menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius ketika beraktivitas di internet.
Ancaman tersebut mulai dari konten tidak layak hingga tindak kejahatan digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Pemerintah hadir agar orang tua tidak harus menghadapi kekuatan algoritma sendirian,” katanya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak pada platform digital.
Implementasi kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun milik anak berusia di bawah 16 tahun yang terdaftar di platform digital dengan tingkat risiko tinggi, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan ini membutuhkan proses adaptasi dari berbagai pihak, termasuk penyedia platform digital maupun masyarakat.
Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Ia juga menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan anak di era digital.
“Indonesia patut berbangga karena menjadi salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Ini dilakukan agar anak-anak kita dapat tumbuh dengan sehat di tengah perkembangan teknologi,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya.








