Aisvara.id – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan.
Kebijakan ini bertujuan memastikan teknologi digunakan secara positif dalam proses pembelajaran sekaligus melindungi anak dari potensi risiko di ruang digital.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Regulasi ini mencakup penggunaan teknologi digital mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa pedoman tersebut diperlukan agar pemanfaatan teknologi di sektor pendidikan tetap memperhatikan kesiapan serta tahap perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi perlu mendapat pengawasan yang lebih ketat.
Pengaturan tersebut meliputi durasi penggunaan perangkat digital hingga jenis konten yang digunakan dalam proses pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kebijakan ini penting mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Ia menambahkan, pedoman tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital dan AI dapat memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sekolah, guru, serta keluarga dapat memanfaatkan teknologi digital secara tepat.
Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat mulai mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter.
SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.








