Aisvara.id – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, mulai Sabtu (28/3/2026).
Regulasi ini menjadi langkah tegas negara dalam memastikan keamanan anak di ruang digital.
Dalam penerapannya, pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi platform digital yang lalai dalam melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya.
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda.
“Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar kebijakan, tetapi sebuah keharusan. Negara sudah hadir, dan semua pihak harus ikut bertanggung jawab,” ujar Lestari, yang akrab disapa Rerie, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan bahwa mayoritas anak Indonesia telah terpapar internet sejak usia dini.
Tercatat, sembilan dari sepuluh anak berusia lima tahun ke atas sudah aktif menggunakan internet, dan tren ini terus meningkat.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) mencatat lonjakan signifikan kasus pornografi anak.
Dalam kurun waktu empat tahun, jumlah kasus meningkat dari 986.648 kasus pada 2020 menjadi 1.450.403 kasus pada 2024, atau naik hampir 48 persen.
Melihat kondisi tersebut, Rerie menilai bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup untuk menjawab tantangan yang ada.
Ia menekankan pentingnya literasi digital sebagai fondasi utama dalam perlindungan anak.
“Literasi digital harus menjadi kebutuhan utama dalam keluarga. Orang tua wajib mendampingi anak, sementara sekolah dan masyarakat juga harus berperan aktif. Tanpa itu, ruang digital akan terus menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa,” tegasnya.
Sebagai Wakil Ketua MPR RI, Rerie juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan Indonesia.
“Tidak boleh ada sikap abai. Kita harus tegas, konsisten, dan bertanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman, demi lahirnya generasi yang unggul dan berdaya saing,” pungkasnya.








