Aisvara.id – Pemerintah mulai mengakselerasi transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah strategis menghadapi tantangan global.
Upaya ini diwujudkan melalui penerapan sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatur penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Mendagri Tito Karnavian, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Jumat (10/04/2026).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan WFH bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN di daerah.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mempercepat transformasi digital melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” imbuh Mendagri.
Tito menambahkan, penerapan SPBE sejatinya telah berjalan cukup baik saat pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, kebijakan ini diyakini dapat semakin meningkatkan produktivitas ASN.
Selama menjalankan WFH, ASN tetap dituntut aktif dan bertanggung jawab terhadap kinerjanya.
Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengawasan dan pengendalian yang jelas, baik untuk sistem WFH maupun WFO.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal, unit yang berhubungan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap bekerja dari kantor.
Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap mengutamakan pencapaian target kerja.
Sejumlah layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi sektor kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan investasi, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.
“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Mendagri.
Penghematan anggaran yang diperoleh dari kebijakan ini nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas di masing-masing daerah.
Berdasarkan ketentuan dalam SE tersebut, kebijakan mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.
Selanjutnya, gubernur melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4.
“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tandas Mendagri.








