Aisvara.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global yang semakin kompleks.
Kebijakan ini menekankan pola kerja yang lebih efisien, produktif, serta berbasis digital guna meningkatkan daya saing nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif sekaligus menekan beban biaya energi dan mobilitas.
“Sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja menjadi lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers hybrid dari Seoul, Selasa (31/03/2026).
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.
Aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri, sekaligus menjadi bagian dari percepatan digitalisasi tata kelola pemerintahan.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional penting dan kendaraan listrik.
ASN didorong untuk memaksimalkan penggunaan transportasi publik sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.
“Penggunaan kendaraan dinas dikurangi dan diarahkan untuk memanfaatkan transportasi publik secara optimal,” jelas Airlangga.
Tak hanya itu, efisiensi juga diterapkan pada perjalanan dinas.
Pemerintah menetapkan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
Sementara itu, pemerintah daerah diimbau untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Kebijakan serupa turut didorong untuk sektor swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing industri.
Langkah ini juga mencakup gerakan penghematan energi di lingkungan kerja.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor vital.
Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, pangan, transportasi, logistik, hingga keuangan tetap menjalankan aktivitas kerja secara normal di kantor maupun lapangan.
“Sektor yang dikecualikan dari WFH tetap bekerja seperti biasa karena menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat dan stabilitas ekonomi,” tegas Airlangga.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka penuh selama lima hari dalam seminggu.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler juga tidak dibatasi. Sementara pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kementerian.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung kebijakan ini melalui penerapan gaya hidup hemat energi, penggunaan transportasi publik, serta menjaga produktivitas ekonomi.
Kebijakan transformasi budaya kerja ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Airlangga menyebutkan bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara.
“Potensi penghematan dari kebijakan work from home ini mencapai Rp6,2 triliun untuk APBN, terutama dari kompensasi BBM. Sementara itu, penghematan belanja BBM masyarakat bisa mencapai Rp59 triliun,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya merespons tantangan global, tetapi juga mendorong transformasi menuju sistem kerja masa depan yang lebih cerdas, efisien, dan berkelanjutan.








