Aisvara.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, mendesak Universitas Indonesia untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi Fakultas Hukum (FH) UI. Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” kata MY Esti Wijayanti melalui keterangan tertulis pada Kamis (16/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang berisi konten tidak pantas dan diduga melibatkan mahasiswa FH UI.
Isi percakapan tersebut mengarah pada tindakan pelecehan seksual, baik terhadap mahasiswi maupun dosen.
Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah dikumpulkan dalam sebuah forum di Auditorium FH UI pada Senin (13/4) malam.
Forum tersebut bertujuan memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh permintaan maaf secara langsung dari para terduga pelaku.
Pihak UI menyatakan akan menjatuhkan sanksi bagi mahasiswa yang terbukti bersalah, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Namun, Esti menilai langkah tersebut belum cukup jika hanya diselesaikan secara internal kampus.
“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” tutur Esti.
Dalam UU TPKS, kekerasan seksual berbasis elektronik termasuk kategori tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara dan/atau denda.
Oleh karena itu, ia mendorong korban untuk menempuh jalur hukum.
“Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” ungkapnya.
“Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual,” sambung Esti.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi secara verbal maupun digital.
“Dugaan pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban dan iklim psikososial yang aman,” jelasnya.
Menurutnya, percakapan yang mengarah pada objektifikasi dan kekerasan verbal tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etika.
“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang sehat dan aman secara mental,” tegas legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mendorong agar penanganan kasus mengedepankan perspektif korban.
“Setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital, harus ditangani secara tegas dan berperspektif korban,” terang Esti.
Ia turut mengapresiasi langkah UI yang telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), serta mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan korban dan memberikan pendampingan secara menyeluruh.
“Dan penanganan kasus harus berjalan secara berkeadilan. Serta perlu ada pendampingan kepada korban. Baik pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sehingga korban yang mengalami trauma dapat segera pulih,” paparnya.
Selain penanganan kasus, Esti menekankan pentingnya penguatan langkah pencegahan di lingkungan pendidikan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Maka penting bagi pihak kampus untuk memperbanyak memberikan muatan materi, termasuk seminar dan pelatihan, mengenai pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh sivitas akademik,” sambungnya.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan regulasi dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di institusi pendidikan.
“Penguatan regulasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan akan kita bahas dalam RUU Sisdiknas yang sedang digodok di Komisi X DPR,” kata Esti.
“Dan untuk di perguruan tinggi, Satgas PPPKS di semua kampus memang harus aktif memberi sosialisasi tentang TPKS agar tindak pencegahan bisa dilakukan dan untuk meminimalisir bentuk-bentuk kekerasan seksual,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Esti menegaskan pentingnya sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
“Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual,” tutup Esti.








