Aisvara.id – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali atau Karantina Bali menahan 25 ekor sapi yang diangkut menggunakan truk di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk, Kamis (7/5/2026).
Hewan tersebut diketahui akan dikirim ke Lampung sebagai hewan kurban.
Penahanan dilakukan setelah petugas menemukan dugaan pemalsuan dokumen karantina saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
Berdasarkan informasi dari sopir, truk pengangkut sapi berasal dari Kabupaten Jembrana.
“Saat petugas karantina dari Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pengawasan, petugas melihat ada truk yang melintas tanpa melapor ke karantina, selanjutnya petugas melakukan pengecekan ke pelabuhan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Ternyata setelah diperiksa, ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu,” ungkap Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono dalam keterangannya dikutip Minggu (10/5/2026).
Heri menjelaskan, Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukkan kepada petugas tidak tercatat dalam sistem BEST TRUST Barantin.
Selain itu, kode reaksi cepat atau QR code pada dokumen tersebut juga dinyatakan tidak valid saat dipindai.
Saat ini, pemilik alat angkut telah dimintai keterangan oleh petugas.
Sementara itu, 25 ekor sapi beserta kendaraan pengangkutnya telah ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
“kami berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum, dan saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres Jembrana,” jelas Heri.
Menjelang Iduladha, Heri menyebut arus lalu lintas hewan kurban mengalami peningkatan signifikan.
Namun, ia mengingatkan bahwa perpindahan hewan juga berpotensi membawa penyakit berbahaya, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), hingga penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.
Menurutnya, pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah Karantina Bali kini terus diperketat demi memastikan hewan yang dikirim dalam kondisi sehat dan aman.
“Jadi ini semua untuk memastikan agar umat muslim yang akan berkurban bisa mendapatkan hewan yang sehat, layak sesuai syariat sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” tambahnya.
Heri menegaskan, pemalsuan dokumen karantina merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 35 junto Pasal 88.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mengikuti prosedur karantina yang berlaku saat melakukan pengiriman hewan antarwilayah.
“Petugas karantina, kantor kita terbuka, bagi teman-teman pengusaha atau yang mau mengirim hewan, ikan, tumbuhan silahkan bisa berkonsultasi ke kami, bertanya, lewat WA Center Karantina Bali juga ada, informasinya sangat terbuka dan jelas dan pasti kami bantu serta dukung,” pungkas Heri.








