Aisvara.id – Seorang orang tua murid SD Islam Pembangunan Pamulang, Brian Muhammad, mengajukan pengaduan resmi kepada pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah pada awal Juni 2026.
Pengaduan tersebut disampaikan kepada Senat UIN Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ombudsman RI, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Laporan itu berkaitan dengan tindakan Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Asep Saepudin Jahar, M.A., dan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Dr. Imam Subchi, M.A., saat melakukan visitasi dan sosialisasi mengenai integrasi sekolah ke dalam tata kelola UIN Jakarta pada 4 Juni 2026.
Insiden Saat Siswa Menjalani Ujian
Berdasarkan dokumen pengaduan, kehadiran jajaran pimpinan UIN Jakarta disebut memicu ketegangan dan kericuhan di area sekolah.
Peristiwa tersebut terekam dalam sejumlah dokumentasi video dan terjadi ketika para siswa sekolah dasar sedang mengikuti ujian.
Pada 12 Juni 2026, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui akun Instagram resminya telah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua murid, siswa, guru, dan pihak lain yang terdampak atas kejadian tersebut.
Permintaan maaf itu disampaikan sebagai bentuk penyesalan atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang muncul di lingkungan sekolah.
“Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang harus menyaksikan konflik tersebut secara langsung,” ujar Brian dalam surat pengaduannya.
Menurut Brian, kejadian tersebut menimbulkan dampak psikologis bagi sejumlah siswa, seperti rasa takut, cemas, hingga kebingungan karena menyaksikan kegaduhan yang melibatkan tokoh-tokoh pendidikan di lingkungan sekolah mereka.
Soroti Dugaan Pelanggaran Etika
Dalam laporannya, Brian menilai tindakan yang terjadi telah mencoreng marwah lembaga pendidikan dan berpotensi merusak citra institusi pendidikan Islam.
Ia berpandangan bahwa persoalan terkait kelembagaan maupun aset seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan administrasi yang berlaku tanpa menimbulkan gangguan di ruang pendidikan anak.
Terdapat empat tuntutan utama yang diajukan dalam pengaduan tersebut, yakni meminta Senat UIN Jakarta melakukan pemeriksaan etik secara transparan terhadap Rektor dan Wakil Rektor, meminta Kementerian PANRB menilai kesesuaian tindakan dengan prinsip integritas dan kode etik ASN, meminta Ombudsman RI menelusuri dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan, serta meminta BKN menilai kemungkinan adanya pelanggaran kode perilaku ASN oleh pejabat terkait.
Brian menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak bertujuan memperpanjang konflik kelembagaan.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan adanya akuntabilitas pejabat publik sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik yang terdampak.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara independen guna menjaga integritas pejabat publik serta menjamin perlindungan peserta didik di Indonesia.
Penjelasan UIN Jakarta
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Rektor II UIN Jakarta Imam Subchi menjelaskan bahwa kedatangan rombongan UIN ke lokasi bertujuan melakukan visitasi dan sosialisasi terkait perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan.
Imam menjelaskan bahwa perubahan yang tercatat dalam AHU pada 13 Mei 2026 memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi dasar legalitas pengelolaan yayasan di bawah tata kelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Perubahan tersebut merupakan perubahan yang legal karena telah tercatat dalam Administrasi Hukum Umum. Oleh karena itu legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ujarnya.
Selain itu, UIN Jakarta menyebut tanah dan aset yang berada di lingkungan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah bersertifikat resmi serta tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Ia juga mengatakan bahwa pihak kampus melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kondisi aset dan sarana pendidikan setelah muncul berbagai informasi yang berbeda terkait pengelolaannya.
Namun, menurutnya, rombongan UIN mendapat penghadangan dari sejumlah pihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun legal standing atas aset yang menjadi sengketa.
“Kami memandang perlu melakukan peninjauan langsung karena muncul berbagai informasi yang simpang siur terkait pengelolaan aset tersebut. Namun sangat disayangkan ketika kami datang ke lokasi justru mendapat penghadangan,” kata Imam.
Klaim Pengamanan Aset Negara
UIN Jakarta menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan hanya berkaitan dengan urusan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga aset negara yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Imam menyatakan bahwa pembiaran terhadap aset negara yang berada di luar penguasaan pihak yang memiliki dasar hukum berpotensi menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Langkah yang kami lakukan merupakan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal. Karena itu kami akan terus melakukan pengamanan aset negara melalui langkah-langkah yuridis dan prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.








