Aisvara.id – Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat menilai maraknya kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di media sosial perlu menjadi perhatian seluruh elemen bangsa.
Menurutnya, ancaman terhadap negara saat ini tidak hanya berasal dari aspek militer, tetapi juga melalui penyebaran nilai, budaya, dan ideologi yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahrul sebagai respons atas beredarnya sejumlah konten di media sosial, termasuk unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang menyebut tidak ada riset yang mendukung homoseksualitas sebagai gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
“Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional,” ujar Syahrul dikutip Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Doktrin Pertahanan Negara telah mengelompokkan ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Dalam dokumen tersebut, penyebaran budaya LGBTQ disebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi oleh negara.
Berdasarkan hal tersebut, Syahrul menegaskan bahwa upaya memperkuat pertahanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun TNI.
Menurutnya, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam membangun karakter generasi muda.
“Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama. Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman nonmiliter,” ujar Politisi Fraksi PKS itu.
Selain itu, dorongan agar pemerintah lebih proaktif menangani penyebaran konten LGBTQ di media sosial juga sebelumnya disampaikan oleh Komisi VIII DPR RI.








