Sunday, August 30, 2026
Aisvara.id
  • Home
  • News Update
  • Nasional
  • Umum
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Politik
No Result
View All Result
Aisvara.id
  • Home
  • News Update
  • Nasional
  • Umum
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Politik
No Result
View All Result
Aisvara.id
No Result
View All Result

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan

LANI by LANI
July 31, 2026
in Nasional, News Update
282
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto mengecek program Makan Bergizi Gratis.

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto mengecek program Makan Bergizi Gratis. Foto: Setpres

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aisvara.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN 2028.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 pada Kamis (30/7/2026).

You might also like

Dikepung Kabut Asap, Ratusan Personel Gabungan Gelar Salat Istisqa di Balikpapan

Olahraga Lebih Privat, Samase Sports Club Bintaro Tawarkan Konsep Berbeda

Kenari Hall Jadi Venue Baru, Sheraton Jakarta Gelar Wedding Showcase

Dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya, MK mengabulkan sebagian permohonan.

Mahkamah menyatakan ketentuan yang selama ini memasukkan pembiayaan Program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan tidak dapat lagi dijadikan dasar pada penyusunan APBN setelah masa transisi berakhir.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku untuk tahun anggaran 2026.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” sebut putusan MK.

Perkara tersebut berawal dari keberadaan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang menyebut pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Ketentuan itu menjadi dasar hukum penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.

Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan undang-undang tidak boleh memperluas substansi norma yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang.

“Penjelasan seharusnya menjadi sarana untuk memperjelas maksud norma atau lingkup ketentuan dalam batang tubuh. Bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” bunyi putusan MK.

Mahkamah menjelaskan bahwa istilah “operasional penyelenggaraan pendidikan” harus dimaknai sebagai seluruh komponen utama yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan.

Komponen tersebut meliputi peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Karena itu, MK menilai tidak semua program yang menyasar peserta didik atau lembaga pendidikan dapat dikategorikan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Program MBG yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” bunyi putusan Mahkamah.

Meski memutuskan pemisahan anggaran, MK menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap sesuai dengan amanat konstitusi.

Program tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak masyarakat atas gizi dan kesehatan.

“Program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional,” ujar MK.

Mahkamah juga mengakui bahwa program tersebut memiliki peran penting dalam mengatasi persoalan gizi, stunting, serta ketimpangan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Oleh sebab itu, pembiayaannya dinilai lebih tepat ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri.

“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata MK.

Dalam persidangan terungkap APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah.

MK menilai skema tersebut menimbulkan persoalan konstitusional karena persentase minimal 20 persen anggaran pendidikan baru terpenuhi setelah dana MBG dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan.

Menurut hakim konstitusi, kondisi tersebut menunjukkan anggaran pendidikan digunakan untuk memenuhi batas minimal konstitusional, padahal sebagian dana dipakai untuk membiayai program yang berada di luar fungsi utama pendidikan.

Mahkamah juga mengingatkan bahwa sektor pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran, termasuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan serta peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

“Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru,” ujar Mahkamah.

Walaupun menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) menimbulkan ketidakpastian hukum, MK tidak membatalkan skema APBN 2026 yang sedang berjalan.

Mahkamah mempertimbangkan bahwa perubahan secara langsung dapat memunculkan persoalan baru karena pemerintah harus segera mencari sumber pembiayaan alternatif sekaligus memastikan amanat alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terpenuhi.

Karena itu, MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028.

Namun Mahkamah menilai akan lebih baik apabila pemerintah bersama DPR dapat melakukan penyesuaian lebih awal dalam penyusunan APBN 2027 yang saat ini sedang berlangsung.

Tags: Dana PendidikanMahkamah KonstitusiMakan Bergizi GratisMBG
LANI

LANI

Related Posts

Dikepung Kabut Asap, Ratusan Personel Gabungan Gelar Salat Istisqa di Balikpapan

Dikepung Kabut Asap, Ratusan Personel Gabungan Gelar Salat Istisqa di Balikpapan

by LANI
August 29, 2026
0

Aisvara.id - Ratusan personel gabungan yang tergabung dalam satuan tugas (satgas) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menggelar salat istisqa di...

Olahraga Lebih Privat, Samase Sports Club Bintaro Tawarkan Konsep Berbeda

Olahraga Lebih Privat, Samase Sports Club Bintaro Tawarkan Konsep Berbeda

by LANI
August 27, 2026
0

Aisvara.id - Brand busana muslim Samase memperluas lini bisnisnya dari dunia fashion menuju gaya hidup melalui kehadiran Samase Sports Club...

Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport menghadirkan Enchanting Wedding Journey pada 29 Agustus 2026

Kenari Hall Jadi Venue Baru, Sheraton Jakarta Gelar Wedding Showcase

by LANI
August 26, 2026
0

Aisvara.id - Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport memperkuat posisinya sebagai salah satu pilihan venue pernikahan dan berbagai acara sosial di...

Nikmati Afternoon Tea HARRIS Hotel Serpong di Level 19

Afternoon Tea di Level 19 HARRIS Hotel Serpong, Bisa Bikin Matcha Sendiri

by LANI
August 25, 2026
0

Aisvara.id - Menikmati teh kini tak sekadar menjadi aktivitas bersantai. HARRIS Hotel & Convention Serpong menghadirkan pengalaman berbeda melalui Afternoon...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

Owner The Real Croissant Patisserie Cafe, Tresja Darmawasita

Viral! The Real Croissant di Gading Serpong Hadirkan Curry Croissant Unik, Perpaduan Kari dan Roti Prancis

February 19, 2026
Pemerintah batasi operasional truk selama 16 hari pada Angkutan Lebaran 2026.

Truk Dibatasi 16 Hari! Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Mudik Lebaran 2026

June 10, 2026
Ilustrasi AI

Ancaman Siber Kian Ganas, Pemerintah Siapkan Talenta AI Sekaligus Keamanan Digital

June 10, 2026

Category

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Tags

#indonesia Ai Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BBM BMKG BRIN DPR DPR RI Event Hotel Fakultas Hukum UI GIIAS GIIAS 2026 Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H KAI Kemarau Kemenag Kemenhaj Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik Lebaran 2026 Olahraga Pameran Otomotif Pelecehan Seksual Piala Dunia 2026 Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Sinar Mas Land Teknologi Tips Kesehatan UMKM

About

Portal berita dan informasi digital yang menyajikan update terkini seputar AI, teknologi, isu nasional, pemerintahan, dan olahraga. Website ini memiliki struktur kategori yang jelas, sistem multi-penulis, fitur pencarian dan filter, serta fokus pada berita real-time, tren, dan inovasi digital.

Categories

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Browse by Tag

#indonesia Ai Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BBM BMKG BRIN DPR DPR RI Event Hotel Fakultas Hukum UI GIIAS GIIAS 2026 Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H KAI Kemarau Kemenag Kemenhaj Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik Lebaran 2026 Olahraga Pameran Otomotif Pelecehan Seksual Piala Dunia 2026 Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Sinar Mas Land Teknologi Tips Kesehatan UMKM

Recent Posts

  • Dikepung Kabut Asap, Ratusan Personel Gabungan Gelar Salat Istisqa di Balikpapan
  • Olahraga Lebih Privat, Samase Sports Club Bintaro Tawarkan Konsep Berbeda

© 2026 aisvara.id - News Portal All Right Reserved. Made by rezy

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News Update
  • Umum
  • Bisnis
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
  • Nasional
  • Teknologi
  • Lifestyle

© 2026 aisvara.id - News Portal All Right Reserved. Made by rezy