Aisvara.id – Promosi minuman beralkohol merek Newport dalam gelaran festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara menuai sorotan.
Pasalnya, kegiatan promosi tersebut menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah berupa sebotol minuman keras (miras).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengecam keras aktivitas promosi tersebut.
Ia menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi produk minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak pantas.
Menurut Maman, praktik tersebut tidak sekadar persoalan etika dalam kegiatan pemasaran.
Ia menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an untuk mendapatkan hadiah miras juga dapat melukai perasaan umat Islam serta mencederai kesucian kitab suci.
“Saya mengecam keras tindakan tersebut. Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tercela. Ayat suci Al-Qur’an tidak boleh dijadikan alat permainan atau gimmick untuk kepentingan promosi produk,” tegas Maman dalam keterangannya dikutip Selasa (11/8/2026).
Maman kemudian mengingatkan bahwa kegiatan promosi yang digelar di ruang publik, termasuk festival musik dan acara hiburan, semestinya tetap memperhatikan norma yang berlaku di masyarakat.
Menurut dia, kreativitas dalam pemasaran tidak seharusnya mengabaikan nilai agama maupun sensitivitas masyarakat.
Kebebasan berekspresi dan strategi promosi tetap perlu ditempatkan dalam koridor etika.
“Promosi tentu boleh dilakukan, tetapi harus tetap beretika dan menghormati norma agama. Jangan sampai kreativitas justru berubah menjadi tindakan yang merendahkan atau menyinggung kesucian agama,” lanjut Politisi PKB Dapil Jawa Barat IX tersebut.
Selain mengecam, Maman meminta penyelenggara The Sounds Project dan pihak yang terlibat dalam aktivitas promosi tersebut memberikan penjelasan kepada publik.
Ia menilai perlu ada evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam kegiatan hiburan maupun promosi produk di ruang publik.
“Penyelenggara dan pelaku promosi harus bertanggung jawab. Harus ada evaluasi dan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana kegiatan seperti ini bisa terjadi,” ujarnya.
Maman juga berharap kontroversi promosi miras dengan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara acara serta pelaku industri pemasaran.
Ia mengingatkan agar upaya menarik perhatian publik tidak dilakukan dengan mengesampingkan nilai-nilai agama dan norma sosial.
“Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kegiatan promosi yang tidak beretika dan melanggar norma agama tidak boleh terulang lagi,” pungkas Maman.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Alquran dan viral di media sosial.
MUI menilai praktik pemasaran tersebut tidak dapat dibenarkan karena mempertemukan aktivitas keagamaan dengan promosi minuman beralkohol yang bertentangan dengan nilai agama, etika, dan ketentuan hukum.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan ayat suci dalam gimmick promosi miras merupakan tindakan yang serius. Menurutnya, pelaku harus bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam dalam keterangan resminya dikutip Selasa (11/8/2026).








