• Login
Sunday, May 24, 2026
Aisvara
  • Home
  • News Update
  • Umum
  • Teknologi
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Aisvara
  • Home
  • News Update
  • Umum
  • Teknologi
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Aisvara
No Result
View All Result

Cara Menghitung THR 2026 Sesuai Aturan, Simak Hak dan Ketentuannya

Panduan Lengkap Perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi Karyawan Tetap, Kontrak, dan Harian Lepas

LANI by LANI
March 3, 2026
in Nasional, News Update, Umum
0
Ilustrasi tunjangan.

Ilustrasi tunjangan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Aisvara.id – Menjelang hari raya keagamaan, pemahaman mengenai cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian penting bagi perusahaan maupun pekerja.

THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

You might also like

Mitigasi Hantavirus Andes Diminta Diperkuat di Seluruh Pintu Masuk Indonesia

147 Siswa SRMA 33 Tangsel Ikuti Outing Class Membuat Pizza Bersama Chef

Gramedia Gelar Lomba Mewarnai Online Sambil Donasi Perlengkapan Sekolah

Ketepatan dalam memahami mekanisme perhitungan dan jadwal pembayarannya dinilai krusial untuk menghindari potensi sengketa hubungan industrial.

Di sisi lain, pengetahuan pekerja mengenai hak ini memberikan kepastian hukum atas penghasilan yang seharusnya diterima.

Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya sesuai agama masing-masing.

THR diberikan satu kali dalam setahun dan menyesuaikan dengan perayaan keagamaan pekerja, seperti:

  • Idulfitri bagi pekerja Muslim
  • Natal bagi pekerja Kristen Protestan dan Katolik
  • Nyepi bagi pekerja Hindu
  • Waisak bagi pekerja Buddha
  • Imlek bagi pekerja Konghucu

Dengan ketentuan tersebut, pemberian THR berlaku universal tanpa membedakan agama maupun skala usaha perusahaan.

Selama pekerja telah memenuhi persyaratan masa kerja, perusahaan tetap berkewajiban membayarkan THR, baik berbentuk badan hukum maupun usaha perseorangan.

Dasar Hukum Pemberian THR

Ketentuan mengenai THR diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.

Salah satu payung hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut mengatur kriteria penerima THR, besaran yang wajib dibayarkan, hingga tenggat waktu pembayaran.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, kewajiban pembayaran THR memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat diabaikan.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.

Aturan ini dibuat agar pekerja memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Pada prinsipnya, THR tidak boleh dicicil, kecuali terdapat kebijakan khusus dari pemerintah dalam kondisi tertentu.

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, termasuk:

  • Karyawan tetap (PKWTT)
  • Karyawan kontrak (PKWT)
  • Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat masa kerja

Status hubungan kerja tidak memengaruhi hak atas THR selama masa kerja telah memenuhi ketentuan.

Bahkan dalam kondisi tertentu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjelang hari raya tetap berhak menerima THR sesuai aturan yang berlaku.

Cara Menghitung THR Karyawan

Berikut mekanisme perhitungan THR sesuai regulasi:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Upah yang menjadi dasar perhitungan dapat berupa:

  • Upah pokok saja, atau
  • Upah pokok ditambah tunjangan tetap

Komponen penghitungan harus sesuai dengan struktur dan skala upah yang diterapkan perusahaan.

2. Masa Kerja 1–12 Bulan

Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

Masa Kerja ÷ 12 × 1 Bulan Upah

Sebagai contoh, karyawan dengan masa kerja 6 bulan akan memperoleh:

6 ÷ 12 × 1 bulan upah = 0,5 bulan upah

Metode ini memastikan pemberian THR tetap adil sesuai lamanya masa kerja.

3. Karyawan Kontrak (PKWT)

Karyawan kontrak memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Perhitungannya identik:

  • 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah
  • Kurang dari 12 bulan: proporsional sesuai masa kerja

Tidak terdapat perbedaan metode perhitungan antara PKWT dan PKWTT.

4. Pekerja Harian Lepas

Bagi pekerja harian lepas, dasar perhitungan menggunakan rata-rata upah yang diterima.

  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih: rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Jika kurang dari 12 bulan: rata-rata upah selama masa kerja tersebut.

Pendekatan ini diterapkan untuk menjaga asas keadilan bagi pekerja dengan sistem pengupahan yang tidak tetap setiap bulan.

Pentingnya Kepatuhan Perusahaan

Ketepatan dalam menghitung dan membayarkan THR mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Sebaliknya, kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga perselisihan hubungan industrial.

Dengan memahami aturan dan cara menghitung THR secara benar, baik perusahaan maupun pekerja dapat memastikan hak dan kewajiban masing-masing berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: PekerjaTHRTunjangan Hari Raya
LANI

LANI

Related Posts

Ilustrasi virus yang muncul dari tikus.

Mitigasi Hantavirus Andes Diminta Diperkuat di Seluruh Pintu Masuk Indonesia

by LANI
May 21, 2026
0

Aisvara.id - Langkah mitigasi nasional dinilai perlu segera diperkuat untuk mencegah masuknya hantavirus varian Andes ke Indonesia. Pengawasan di seluruh...

Sebanyak 147 siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas 33 Tangerang Selatan mengikuti outing class memasak pizza bersama Danish Culinary School di Kandank Jurank Doang, Ciputat.

147 Siswa SRMA 33 Tangsel Ikuti Outing Class Membuat Pizza Bersama Chef

by LANI
May 21, 2026
0

Aisvara.id - Sebanyak 147 siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 33 Tangerang Selatan mengikuti kegiatan outing class bersama Danish Culinary...

Gramedia bersama Dompet Dhuafa menggelar lomba mewarnai online Happy Family Coloring 2026

Gramedia Gelar Lomba Mewarnai Online Sambil Donasi Perlengkapan Sekolah

by LANI
May 20, 2026
0

Aisvara.id - Gramedia menghadirkan program sosial kreatif melalui lomba mewarnai online bertajuk “Warnai Karyamu, Berbagi Perlengkapan Sekolah” yang berlangsung mulai...

BRI KC Mabes TNI Cilangkap menyalurkan 25 paket sembako kepada penghuni Yayasan Fadhilah Ihsan Cipayung

BRI KC Mabes TNI Cilangkap Salurkan Paket Sembako untuk Panti Asuhan di Cipayung

by LANI
May 20, 2026
0

Aisvara.id - Program kepedulian sosial kembali dilakukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Mabes TNI Cilangkap dengan menyalurkan bantuan...

Related Post

BRI Region 8 Jakarta 3

BRI Pastikan Layanan Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran, Nasabah Diminta Manfaatkan Kanal Digital

March 20, 2026
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan saat acara Peluncuran Registrasi Biometrik “SEMANTIK” di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/01/2026).

Nomor HP Wajib Biometrik, Pemerintah Pasang Rem Keras Penipuan Online

January 28, 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Vnukovo-2 di Moskow, Federasi Rusia, pada Senin (13/04/2026) pukul 07.45 waktu setempat (WS), guna melakukan kunjungan kerja.

Prabowo Tiba di Moskow, Perkuat Hubungan Strategis Indonesia–Rusia

April 13, 2026

Category

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Tags

#indonesia Ai Argo Bromo Anggrek Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BBM BMKG DPR DPR RI El Nino Godzilla Era Digital Event Hotel Fakultas Hukum UI Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H Jasa Marga KAI Kemenag Kemenhaj Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas KRL Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Pelecehan Seksual Pendidikan Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Stasiun Bekasi Timur Teknologi Tips Kesehatan UMKM

Nenas Place
Jl. Bintaro Utama 3A, Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten

admin@aisvara.id
Lani.F@aisvara.id

Categories

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Browse by Tag

#indonesia Ai Argo Bromo Anggrek Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BBM BMKG DPR DPR RI El Nino Godzilla Era Digital Event Hotel Fakultas Hukum UI Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H Jasa Marga KAI Kemenag Kemenhaj Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas KRL Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Pelecehan Seksual Pendidikan Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Stasiun Bekasi Timur Teknologi Tips Kesehatan UMKM

Recent Posts

  • Mitigasi Hantavirus Andes Diminta Diperkuat di Seluruh Pintu Masuk Indonesia
  • 147 Siswa SRMA 33 Tangsel Ikuti Outing Class Membuat Pizza Bersama Chef
  • Gramedia Gelar Lomba Mewarnai Online Sambil Donasi Perlengkapan Sekolah
  • BRI KC Mabes TNI Cilangkap Salurkan Paket Sembako untuk Panti Asuhan di Cipayung
  • Meutya Hafid Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza
  • Kemlu RI Desak Israel Bebaskan Kapal Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla
  • Layanan Haji Ramah Lansia di Makkah Terus Diperkuat

© 2026 aisvara.id - by Rezy

No Result
View All Result
  • Home
  • News Update
  • Umum
  • Teknologi
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 aisvara.id - by Rezy

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In