Thursday, July 16, 2026
Aisvara.id
  • Home
  • News Update
  • Nasional
  • Umum
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Politik
No Result
View All Result
Aisvara.id
  • Home
  • News Update
  • Nasional
  • Umum
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Politik
No Result
View All Result
Aisvara.id
No Result
View All Result

Cara Menghitung THR 2026 Sesuai Aturan, Simak Hak dan Ketentuannya

Panduan Lengkap Perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi Karyawan Tetap, Kontrak, dan Harian Lepas

LANI by LANI
March 3, 2026
in Umum
284
Ilustrasi tunjangan.

Ilustrasi tunjangan. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aisvara.id – Menjelang hari raya keagamaan, pemahaman mengenai cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian penting bagi perusahaan maupun pekerja.

THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

You might also like

Sinar Mas Land Perkuat Peran Posyandu di Serpong untuk Dukung Pencegahan Stunting

BPKH NutriShare Luncurkan Program Makan Siang Gratis di Tangerang Selatan

Gubernur Andra Soni Komitmen Optimalkan Program Strategis Presiden Prabowo di Banten

Ketepatan dalam memahami mekanisme perhitungan dan jadwal pembayarannya dinilai krusial untuk menghindari potensi sengketa hubungan industrial.

Di sisi lain, pengetahuan pekerja mengenai hak ini memberikan kepastian hukum atas penghasilan yang seharusnya diterima.

Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya sesuai agama masing-masing.

THR diberikan satu kali dalam setahun dan menyesuaikan dengan perayaan keagamaan pekerja, seperti:

  • Idulfitri bagi pekerja Muslim
  • Natal bagi pekerja Kristen Protestan dan Katolik
  • Nyepi bagi pekerja Hindu
  • Waisak bagi pekerja Buddha
  • Imlek bagi pekerja Konghucu

Dengan ketentuan tersebut, pemberian THR berlaku universal tanpa membedakan agama maupun skala usaha perusahaan.

Selama pekerja telah memenuhi persyaratan masa kerja, perusahaan tetap berkewajiban membayarkan THR, baik berbentuk badan hukum maupun usaha perseorangan.

Dasar Hukum Pemberian THR

Ketentuan mengenai THR diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.

Salah satu payung hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut mengatur kriteria penerima THR, besaran yang wajib dibayarkan, hingga tenggat waktu pembayaran.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, kewajiban pembayaran THR memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat diabaikan.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.

Aturan ini dibuat agar pekerja memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Pada prinsipnya, THR tidak boleh dicicil, kecuali terdapat kebijakan khusus dari pemerintah dalam kondisi tertentu.

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, termasuk:

  • Karyawan tetap (PKWTT)
  • Karyawan kontrak (PKWT)
  • Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat masa kerja

Status hubungan kerja tidak memengaruhi hak atas THR selama masa kerja telah memenuhi ketentuan.

Bahkan dalam kondisi tertentu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjelang hari raya tetap berhak menerima THR sesuai aturan yang berlaku.

Cara Menghitung THR Karyawan

Berikut mekanisme perhitungan THR sesuai regulasi:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Upah yang menjadi dasar perhitungan dapat berupa:

  • Upah pokok saja, atau
  • Upah pokok ditambah tunjangan tetap

Komponen penghitungan harus sesuai dengan struktur dan skala upah yang diterapkan perusahaan.

2. Masa Kerja 1–12 Bulan

Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

Masa Kerja ÷ 12 × 1 Bulan Upah

Sebagai contoh, karyawan dengan masa kerja 6 bulan akan memperoleh:

6 ÷ 12 × 1 bulan upah = 0,5 bulan upah

Metode ini memastikan pemberian THR tetap adil sesuai lamanya masa kerja.

3. Karyawan Kontrak (PKWT)

Karyawan kontrak memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Perhitungannya identik:

  • 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah
  • Kurang dari 12 bulan: proporsional sesuai masa kerja

Tidak terdapat perbedaan metode perhitungan antara PKWT dan PKWTT.

4. Pekerja Harian Lepas

Bagi pekerja harian lepas, dasar perhitungan menggunakan rata-rata upah yang diterima.

  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih: rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Jika kurang dari 12 bulan: rata-rata upah selama masa kerja tersebut.

Pendekatan ini diterapkan untuk menjaga asas keadilan bagi pekerja dengan sistem pengupahan yang tidak tetap setiap bulan.

Pentingnya Kepatuhan Perusahaan

Ketepatan dalam menghitung dan membayarkan THR mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Sebaliknya, kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga perselisihan hubungan industrial.

Dengan memahami aturan dan cara menghitung THR secara benar, baik perusahaan maupun pekerja dapat memastikan hak dan kewajiban masing-masing berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: PekerjaTHRTunjangan Hari Raya
LANI

LANI

Related Posts

Sinar Mas Land menyelenggarakan Workshop Peningkatan Kesehatan Masyarakat Kecamatan Serpong Tahun 2026 sebagai bagian dari rangkaian Program Sehat Bersama Posyandu. Kegiatan yang berlangsung pada 7–8 Juli 2026 di Auditorium Green Office Park 9, BSD City ini diikuti oleh 159 kader Posyandu yang mewakili 53 Posyandu, dari enam kelurahan di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Sinar Mas Land Perkuat Peran Posyandu di Serpong untuk Dukung Pencegahan Stunting

by LANI
July 13, 2026
0

Aisvara.id - Posyandu kini memiliki peran yang semakin strategis dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat. Tidak hanya menjadi tempat pemantauan tumbuh...

BPKH bersama Yayasan Askaf Bersinergi Indonesia dan Baitulmaal Muamalat meluncurkan Program Makan Siang Gratis melalui BPKH NutriShare

BPKH NutriShare Luncurkan Program Makan Siang Gratis di Tangerang Selatan

by LANI
July 13, 2026
0

Aisvara.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Program Kemaslahatan BPKH NutriShare Berbagi Amanah Umat resmi meluncurkan Program Makan Siang...

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Foto: Istimewa

Gubernur Andra Soni Komitmen Optimalkan Program Strategis Presiden Prabowo di Banten

by LANI
July 3, 2026
0

Aisvara.id - Gubernur Andra Soni menegaskan implementasi program-program strategis Presiden Prabowo Subianto di Provinsi Banten sudah terlaksana dengan baik dan...

Tata Kelola PI 10 Persen Migas Didorong Lebih Transparan dan Berkepastian Hukum

Tata Kelola PI 10 Persen Migas Didorong Lebih Transparan dan Berkepastian Hukum

by LANI
July 1, 2026
0

Aisvara.id - Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bersama PT Jakarta OSES Energi (JOE) terus mendorong pembenahan tata...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

Penjualan tiket Angkutan Lebaran 2026 KAI telah menembus 1,6 juta lembar dengan okupansi 42,85 persen.

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran 2026 KAI Tembus 1,8 Juta, Kursi Arus Balik Masih Melimpah

June 10, 2026
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi

Respons Cepat Kemenhaj Tangani Kecelakaan Bus Jemaah di Madinah

June 8, 2026
Pemerintah batasi operasional truk selama 16 hari pada Angkutan Lebaran 2026.

Truk Dibatasi 16 Hari! Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Mudik Lebaran 2026

June 10, 2026

Category

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Tags

#indonesia Ai Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BBM BMKG BRIN DPR DPR RI Event Hotel Fakultas Hukum UI Gramedia Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H KAI Kemenag Kemenhaj Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas KRL Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Pelecehan Seksual Pendidikan Piala Dunia 2026 Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Sinar Mas Land Stasiun Bekasi Timur Teknologi Tips Kesehatan UMKM

About

Portal berita dan informasi digital yang menyajikan update terkini seputar AI, teknologi, isu nasional, pemerintahan, dan olahraga. Website ini memiliki struktur kategori yang jelas, sistem multi-penulis, fitur pencarian dan filter, serta fokus pada berita real-time, tren, dan inovasi digital.

Categories

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Browse by Tag

#indonesia Ai Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BBM BMKG BRIN DPR DPR RI Event Hotel Fakultas Hukum UI Gramedia Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H KAI Kemenag Kemenhaj Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas KRL Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Pelecehan Seksual Pendidikan Piala Dunia 2026 Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Sinar Mas Land Stasiun Bekasi Timur Teknologi Tips Kesehatan UMKM

Recent Posts

  • Inggris vs Argentina Adu Kekuatan Dua Tim Bertabur Bintang
  • Spanyol Tumbangkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026

© 2026 aisvara.id - News Portal All Right Reserved. Made by rezy

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News Update
  • Umum
  • Bisnis
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
  • Nasional
  • Teknologi
  • Lifestyle

© 2026 aisvara.id - News Portal All Right Reserved. Made by rezy