Monday, August 31, 2026
Aisvara.id
  • Home
  • News Update
  • Nasional
  • Umum
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Politik
No Result
View All Result
Aisvara.id
  • Home
  • News Update
  • Nasional
  • Umum
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Politik
No Result
View All Result
Aisvara.id
No Result
View All Result

Cara Menghitung THR 2026 Sesuai Aturan, Simak Hak dan Ketentuannya

Panduan Lengkap Perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi Karyawan Tetap, Kontrak, dan Harian Lepas

LANI by LANI
March 3, 2026
in Umum
285
Ilustrasi tunjangan.

Ilustrasi tunjangan. Foto: Istimewa

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aisvara.id – Menjelang hari raya keagamaan, pemahaman mengenai cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian penting bagi perusahaan maupun pekerja.

THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

You might also like

Dikepung Kabut Asap, Ratusan Personel Gabungan Gelar Salat Istisqa di Balikpapan

Kembali Memanas, Sekolah Islam Pamulang Dipasangi Kawat Berduri

6 Provinsi Adopsi Integrasi NIB-NOP Tangsel

Ketepatan dalam memahami mekanisme perhitungan dan jadwal pembayarannya dinilai krusial untuk menghindari potensi sengketa hubungan industrial.

Di sisi lain, pengetahuan pekerja mengenai hak ini memberikan kepastian hukum atas penghasilan yang seharusnya diterima.

Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya sesuai agama masing-masing.

THR diberikan satu kali dalam setahun dan menyesuaikan dengan perayaan keagamaan pekerja, seperti:

  • Idulfitri bagi pekerja Muslim
  • Natal bagi pekerja Kristen Protestan dan Katolik
  • Nyepi bagi pekerja Hindu
  • Waisak bagi pekerja Buddha
  • Imlek bagi pekerja Konghucu

Dengan ketentuan tersebut, pemberian THR berlaku universal tanpa membedakan agama maupun skala usaha perusahaan.

Selama pekerja telah memenuhi persyaratan masa kerja, perusahaan tetap berkewajiban membayarkan THR, baik berbentuk badan hukum maupun usaha perseorangan.

Dasar Hukum Pemberian THR

Ketentuan mengenai THR diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.

Salah satu payung hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut mengatur kriteria penerima THR, besaran yang wajib dibayarkan, hingga tenggat waktu pembayaran.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, kewajiban pembayaran THR memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat diabaikan.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.

Aturan ini dibuat agar pekerja memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Pada prinsipnya, THR tidak boleh dicicil, kecuali terdapat kebijakan khusus dari pemerintah dalam kondisi tertentu.

Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, termasuk:

  • Karyawan tetap (PKWTT)
  • Karyawan kontrak (PKWT)
  • Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat masa kerja

Status hubungan kerja tidak memengaruhi hak atas THR selama masa kerja telah memenuhi ketentuan.

Bahkan dalam kondisi tertentu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjelang hari raya tetap berhak menerima THR sesuai aturan yang berlaku.

Cara Menghitung THR Karyawan

Berikut mekanisme perhitungan THR sesuai regulasi:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Upah yang menjadi dasar perhitungan dapat berupa:

  • Upah pokok saja, atau
  • Upah pokok ditambah tunjangan tetap

Komponen penghitungan harus sesuai dengan struktur dan skala upah yang diterapkan perusahaan.

2. Masa Kerja 1–12 Bulan

Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

Masa Kerja ÷ 12 × 1 Bulan Upah

Sebagai contoh, karyawan dengan masa kerja 6 bulan akan memperoleh:

6 ÷ 12 × 1 bulan upah = 0,5 bulan upah

Metode ini memastikan pemberian THR tetap adil sesuai lamanya masa kerja.

3. Karyawan Kontrak (PKWT)

Karyawan kontrak memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Perhitungannya identik:

  • 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah
  • Kurang dari 12 bulan: proporsional sesuai masa kerja

Tidak terdapat perbedaan metode perhitungan antara PKWT dan PKWTT.

4. Pekerja Harian Lepas

Bagi pekerja harian lepas, dasar perhitungan menggunakan rata-rata upah yang diterima.

  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih: rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Jika kurang dari 12 bulan: rata-rata upah selama masa kerja tersebut.

Pendekatan ini diterapkan untuk menjaga asas keadilan bagi pekerja dengan sistem pengupahan yang tidak tetap setiap bulan.

Pentingnya Kepatuhan Perusahaan

Ketepatan dalam menghitung dan membayarkan THR mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Sebaliknya, kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga perselisihan hubungan industrial.

Dengan memahami aturan dan cara menghitung THR secara benar, baik perusahaan maupun pekerja dapat memastikan hak dan kewajiban masing-masing berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: PekerjaTHRTunjangan Hari Raya
LANI

LANI

Related Posts

Dikepung Kabut Asap, Ratusan Personel Gabungan Gelar Salat Istisqa di Balikpapan

Dikepung Kabut Asap, Ratusan Personel Gabungan Gelar Salat Istisqa di Balikpapan

by LANI
August 29, 2026
0

Aisvara.id - Ratusan personel gabungan yang tergabung dalam satuan tugas (satgas) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menggelar salat istisqa di...

Kembali Memanas, Sekolah Islam Pamulang Dipasangi Kawat Berduri

Kembali Memanas, Sekolah Islam Pamulang Dipasangi Kawat Berduri

by LANI
August 22, 2026
0

Aisvara.id - Sekolah Islam Pamulang (SIP) dikabarkan didatangi dan dikuasai puluhan orang pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB....

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel)

6 Provinsi Adopsi Integrasi NIB-NOP Tangsel

by LANI
August 18, 2026
0

Aisvara.id - Inovasi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dikembangkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan...

Rasman Susandi, Motor Penggerak NU di Kota Tangerang

Rasman Susandi, Motor Penggerak NU di Kota Tangerang

by LANI
August 18, 2026
0

Aisvara.id - Kiprah Rasman Susandi dalam dunia keagamaan dan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) tidak terlepas dari kehidupan spiritual yang telah...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

Rayakan Imlek 2026 di Hotel Santika Premiere ICE-BSD City dengan Chinese New Year Dinner, buffet mewah, barongsai, live music, dan promo menarik.

Rayakan Imlek 2026, Santika Premiere ICE-BSD Hadirkan Buffet Mewah & Barongsai

January 28, 2026
Penjualan tiket Angkutan Lebaran 2026 KAI telah menembus 1,6 juta lembar dengan okupansi 42,85 persen.

DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga Tiket Mudik Lebaran 2026

June 10, 2026
Air mineral pH tinggi semakin populer karena dipercaya membantu hidrasi dan menetralkan asam lambung.

Tren Air Mineral pH Tinggi Meningkat, Ini Rekomendasi Produk dan Manfaatnya bagi Tubuh

June 10, 2026

Category

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Tags

#indonesia Ai Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BMKG BRIN DPR DPR RI Event Hotel Fakultas Hukum UI GIIAS GIIAS 2026 Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H KAI Kemenag Kemenhaj Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas KRL Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Pameran Otomotif Pelecehan Seksual Piala Dunia 2026 Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Sinar Mas Land Stasiun Bekasi Timur Teknologi Tips Kesehatan UMKM

About

Portal berita dan informasi digital yang menyajikan update terkini seputar AI, teknologi, isu nasional, pemerintahan, dan olahraga. Website ini memiliki struktur kategori yang jelas, sistem multi-penulis, fitur pencarian dan filter, serta fokus pada berita real-time, tren, dan inovasi digital.

Categories

  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News Update
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Teknologi
  • Umum
  • Uncategorized

Browse by Tag

#indonesia Ai Artificial Intelligence Arus Balik Arus Mudik BMKG BRIN DPR DPR RI Event Hotel Fakultas Hukum UI GIIAS GIIAS 2026 Haji Haji Indonesia Harga Plastik Hotel Santika Ibadah Haji Idul Fitri 1447 H KAI Kemenag Kemenhaj Kemenhub Kesehatan Komdigi Korlantas KRL Makan Bergizi Gratis Mudik Mudik 2026 Mudik Lebaran 2026 Pameran Otomotif Pelecehan Seksual Piala Dunia 2026 Plastik Prabowo Subianto Presiden Puasa Ramadan 2026 Sampah Sinar Mas Land Stasiun Bekasi Timur Teknologi Tips Kesehatan UMKM

Recent Posts

  • Aviary Hotel Bintaro Bisa Jadi Pilihan Nobar Premier League, Serie A hingga Liga 1
  • Dikepung Kabut Asap, Ratusan Personel Gabungan Gelar Salat Istisqa di Balikpapan

© 2026 aisvara.id - News Portal All Right Reserved. Made by rezy

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News Update
  • Umum
  • Bisnis
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
  • Nasional
  • Teknologi
  • Lifestyle

© 2026 aisvara.id - News Portal All Right Reserved. Made by rezy