Aisvara.id – Universitas Indonesia (UI) mengumumkan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan kekerasan seksual verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum.
Langkah lanjutan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kampus dalam menjaga proses pemeriksaan yang transparan dan berkeadilan.
Mengacu pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada 15 April 2026, sebanyak 16 mahasiswa yang dilaporkan direkomendasikan untuk dikenai pembekuan status kemahasiswaan sementara.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses investigasi berjalan optimal dan objektif.
Sebagai tindak lanjut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa tersebut selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Kebijakan ini bersifat administratif dan preventif, dengan tujuan menjaga integritas proses pemeriksaan sekaligus memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik apa pun, termasuk perkuliahan dan bimbingan.
Mereka juga dilarang berada di area kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau kondisi mendesak dengan pengawasan dari pihak universitas.
Selain itu, keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan turut dibatasi.
Pengawasan dilakukan secara ketat guna mencegah adanya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses investigasi berlangsung.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Dr. Erwin Agustian Panigoro selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Pada hari yang sama, Rabu (15/4/2025) sore, UI juga melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) di Gedung Pusat Administrasi Universitas.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penanganan kasus, sekaligus menyampaikan perkembangan terkini, kronologi awal, serta rencana tindak lanjut investigasi.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA memberikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang diambil UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara.
Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi demi memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban.
Pertemuan antara Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi juga menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi secara berkelanjutan.
“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Rektor UI.
UI juga berencana memperkuat edukasi melalui program orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, serta isu-isu kontemporer lainnya.
Penyampaian materi ini akan melibatkan Satgas PPK agar lebih komprehensif dan memiliki dasar yang kuat.
Di sisi lain, Menteri Arifah menekankan pentingnya penguatan koordinasi nasional serta pendekatan partisipatif dalam upaya pencegahan.
“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” ujar Menteri Arifah.
Lebih lanjut, UI menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.
Kampus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta perlindungan hak setiap individu.
Dalam prosesnya, UI menerapkan pendekatan yang berorientasi pada korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Kerahasiaan identitas seluruh pihak juga dijaga ketat selama proses berlangsung.
UI turut mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penanganan kasus.
Informasi lanjutan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akurasi.








