Aisvara.id – Lonjakan harga minyak goreng di berbagai daerah mendapat sorotan dari DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret guna menahan kenaikan harga dan menjaga daya beli masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata harga minyak goreng nasional pada pekan ketiga April 2026 meningkat dari Rp19.358 per liter menjadi Rp19.592 per liter.
Kenaikan ini terjadi pada berbagai jenis produk, baik minyak goreng curah maupun kemasan premium.
Sementara itu, data dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia per 22 April 2026 menunjukkan harga minyak goreng sawit kemasan premium mencapai Rp21.827 per liter atau naik 0,14 persen dibandingkan hari sebelumnya.
Minyak goreng curah juga mengalami kenaikan menjadi Rp19.501 per liter.
Nasim menilai kenaikan harga tersebut tidak bisa dipandang ringan karena minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang digunakan hampir seluruh rumah tangga.
“Kenaikan harga ini akan langsung menekan pengeluaran masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (25/4/2026).
Ia juga menyoroti dampak lanjutan terhadap pelaku usaha kecil, khususnya sektor kuliner.
Menurutnya, peningkatan biaya produksi berpotensi menekan margin keuntungan dan berdampak pada kenaikan harga makanan di pasar.
“Efek berantai bisa terjadi, mulai dari penurunan omzet UMKM hingga meningkatnya potensi inflasi bahan pangan,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.
Sebagai langkah cepat, Nasim mendorong pemerintah untuk menggelar operasi pasar guna menstabilkan harga.
Selain itu, distribusi minyak goreng juga harus dijaga agar tetap lancar sehingga masyarakat dapat mengakses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
“Pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan harga dan memastikan kebutuhan pokok tetap bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.








