Aisvara.id – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Upaya tersebut mencakup penguatan perlindungan jemaah serta langkah tegas dalam mencegah praktik haji non-prosedural.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, menyampaikan bahwa hingga Selasa, 5 Mei 2026 atau hari ke-15 operasional haji, seluruh proses berjalan dengan baik, tertib, dan terkendali.
Data per Senin, 4 Mei 2026 mencatat sebanyak 229 kelompok terbang (kloter) dengan total 89.051 jemaah dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Proses pemberangkatan, kedatangan, dan pergerakan jemaah terus dalam pendampingan petugas di seluruh titik layanan. Semua dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah,” ujar Maria dikutip Rabu (6/5/2026).
Ia merinci, sebanyak 219 kloter yang membawa 85.039 jemaah dan 873 petugas telah tiba di Madinah.
Sementara itu, 68 kloter dengan 26.037 jemaah dan 272 petugas sudah diberangkatkan menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib serta mempersiapkan diri menghadapi puncak ibadah haji.
Dari aspek kesehatan, tercatat 10.746 jemaah menjalani rawat jalan, 139 orang dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), serta 208 lainnya dirawat di rumah sakit Arab Saudi.
Saat ini, sebanyak 76 jemaah masih dalam perawatan.
Terkait upaya pencegahan haji ilegal, Maria mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan KJRI Jeddah, dalam sepekan terakhir terdapat 10 warga negara Indonesia yang diamankan di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal.
Penindakan juga dilakukan terhadap sejumlah warga negara asing.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria.
Ia menambahkan, tindakan hukum tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak yang terlibat dalam pengorganisasian, fasilitasi, promosi, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.
Di dalam negeri, Satuan Tugas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pengawasan di berbagai titik keberangkatan strategis.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal.
Selain berpotensi merugikan secara finansial, praktik tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun.
“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Maria.








